Tiga Fakta di Balik Tren Melambatnya Kasus Positif Corona di Jakarta

Sorta Tobing
28 April 2020, 14:39
kasus virus corona di jakarta melambat, pandemi corona, covid-19, anies baswedan, doni monardo, perusahaan pelanggar PSBB Jakarta, PSBB Jakarta
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Ilustrasi PSBB. Penyebaran virus corona di wilayah DKI Jakarta mulai melambat.

Penyebaran virus corona di wilayah DKI Jakarta mulai melambat. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan hal ini karena pembatasan sosial berskala besar atau PSBB berjalan baik dan mengurangi penyebaran pandemi.

“Khusus DKI, perkembangan terakhir kasus positif telah mengalami perlambatan sangat pesat. Kurva penyebaran corona di Jakarta telah melandai," kata Doni melalui video conference, Senin (27/4).

Grafik Databoks di bawah ini menunjukkan tren penambahan kasus baru Covid-19 di Jakarta secara harian yang melambat. Dari 167 kasus baru pada 21 April 2020 menjadi 65 kasus baru pada 26 April 2020. Namun, angkanya sedikit naik pada Senin kemarin (27/4) yakni 86 kasus baru.

(Baca: Dua Strategi Plaza Indonesia Bertahan selama Masa Sulit Pandemi Corona)

Kabar baik lainnya, hingga pekan terakhir April ini terjadi penurunan jumlah kasus positif virus corona. Ia menilai hal ini mengindikasikan terjadi kenaikan jumlah pasien yang sembuh.

Dengan kondisi tersebut Doni memperkirakan masyarakat Indonesia bisa kembali hidup normal pada Juli 2020. Namun dengan syarat, semua orang bekerja keras, patuh, dan disiplin menjaga jarak atau social distancing.

(Baca: Rapid Test 72.618 Orang di DKI Jakarta, Hasilnya 2.881 Positif Corona)

Bagaimana Jakarta bisa melandaikan kasus virus corona, berikut fakta-faktanya:

1. Kebijakan PSBB di Jakarta

Penerapan PSBB di ibu kota berlaku pada 10 April lalu. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang PSBB. Kebijakan ini sebenarnya berlaku hingga 23 April, tapi diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

Pergub itu mewajibkan semua warga memakai masker ketika berada di luar rumah. Selain itu, waktu operasional transportasi umum dibatasi mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Jumlah penumpang hanya boleh 50% dari kapasitas maksimum. Ojek daring alias ojol tidak boleh mengangkut penumpang.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...