Pemerintah Tak Atur Besaran Komisi untuk Mitra Kartu Prakerja
Platform digital yang menjadi mitra kartu prakerja dibolehkan mengambil komisi dari lembaga pelatihan. Namun, pemerintah tidak mengatur besaran komisi tersebut, melainkan berdasarkan kesepakatan antara lembaga pelatihan dan platform digital.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 52 menyebutkan bahwa platform digital diperbolehkan mengambil komisi jasa yang wajar dari lembaga pelatihan yang melakukan kerja sama. Besaran komisi jasa tersebut diatur dalam perjanjian kerja sama dan mendapat persetujuan dari Manajemen Pelaksana.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan, pemerintah tidak menentukan komisi wajar tersebut.
"Mengapa kami masukkan kata wajar? Karena kami tidak tahu dan tidak mau tahu terkait itu. Tapi bukan berarti mereka tidak boleh menarik komisi," kata dia dalam video conference, Rabu (29/4).
(Baca: Sebagian Besar Pendaftar Kartu Prakerja Dinilai Hanya Incar Insentif)