Agar THR Lancar, Pemerintah Potong Iuran Jamsostek 90% Tiga Bulan

Dimas Jarot Bayu
30 April 2020, 18:35
Ilustrasi, pekerja di sebuah pabrik tekstil. Agar perusahaan tetap mampu membayarkan kewajiban kepada karyawan, seperti gaji dan THR, pemerintah memutuskan memberik insentif berupa relaksasi potongan iuran Jamsostek sebesar 90% selama tiga bulan.
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.
Ilustrasi, pekerja di sebuah pabrik tekstil. Agar perusahaan tetap mampu membayarkan kewajiban kepada karyawan, seperti gaji dan THR, pemerintah memutuskan memberik insentif berupa relaksasi potongan iuran Jamsostek sebesar 90% selama tiga bulan.

Pemerintah memutuskan untuk memberi insentif berupa relaksasi pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi 116.705 perusahaan yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Kebijakan ini ditempuh untuk membantu perusahaan melaksanakan kewajiban kepada para karyawannya, yakni pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR).

Adapun, relaksasi yang akan diberikan adalah berupa pemotongan iuran program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 90% selama tiga bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif berupa relaksasi ini akan memberikan penghematan anggaran bagi perusahaan sebesar Rp 12,36 triliun.

"Pelaksanaan relaksasi akan dilakukan selama tiga bulan, dengan opsi perpanjangan selama tiga bulan berikutnya," kata Airlangga, usai rapat terbatas melalui video conference, Kamis (30/4).

Selain pemotongan iuran JKK dan JKM, pemerintah juga memberikan keringan berupa penundaan pembayaran untuk program Jaminan Pensiun (JP). Hanya program Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak berikan relaksasi oleh pemerintah.

(Baca: Jokowi: Stimulus Ekonomi Hanya untuk Perusahaan yang Tak PHK Karyawan)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...