Kemenhub Godok Pelonggaran Larangan Mudik untuk Kebutuhan Mendesak
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen tentang aturan penyediaan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api untuk masyarakat yang bepergian karena kebutuhan penting dan mendesak di tengah larangan mudik selama pandemi corona.
Surat Edaran Dirjen tersebut akan menjadi aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan ialah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (1/5).
Hal ini merupakan tindak lanjut atas usulan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengakomodasi kebutuhan penting dan mendesak masyarakat. Tujuannya agar perekonomian dapat tetap berjalan.
Namun, penyediaan transportasi penumpang secara terbatas akan dilakukan dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan covid-19, yakni menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai Permenhub 18/2020.