May Day di Tengah Pandemi, Sejarah Panjang Hari Buruh Internasional

Pingit Aria
1 Mei 2020, 03:30
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat (1/5/2019). Saat itu, buruh menuntut penghapusan pemagangan dan sistem outsourcing.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat (1/5/2019). Saat itu, buruh menuntut penghapusan pemagangan dan sistem outsourcing.

Di tengah pandemi Covid-19, polisi mengimbau agar para buruh tidak bisa turun ke jalan untuk memperingati hari buruh atau Mayday, 1 Mei 2020. Sebab, pemerintah tengah membatasi aktivitas dan interaksi sosial di luar ruangan demi memutus rantai penyebaran virus corona.

Ketentuan ini tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang penanggulangan Covid-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di berbagai daerah.

“Sudah jelas disampaikan tidak boleh melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa. Kemudian pada aturan PSBB juga sudah dijelaskan, perkumpulan lebih dari lima orang sebaiknya di rumah saja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, pada Senin (20/4) lalu.

Pernah Dilarang

Ini bukan pertama kalinya peringatan hari buruh di Indonesia dilarang. Sebelumnya, pemerintahan kolonial Hindia Belanda hingga rezim Orde Baru juga pernah melarang peringatan hari buruh.

Pemerintahan Hindia Belanda

Belanda pernah melarang peringatan hari buruh pada tahun 1926, setelah mencuatnya gerakan perlawanan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Melansir Historia, rencana perlawanan tersebut memang benar-benar terjadi, kendati berhasil digagalkan oleh pemerintah kolonial.

Peristiwa tersebut mengakibatkan peringatan hari buruh di tahun-tahun setelahnya menjadi sulit dilakukan. Banyak serikat buruh yang mendapatkan tekanan oleh pemerintah kolonial. Seiring berjalannya waktu, Belanda sepenuhnya melarang peringatan hari buruh.

(Baca: Industri Terpukul Pandemi Corona, KSPI Tuntut THR Tetap Dibayar Penuh)

Peringatan hari buruh di Indonesia baru diperbolehkan kembali pasca kemerdekaan, tepatnya pada masa pemerintahan Orde Terpimpin di era Kabinet Syahrir. Mulanya, Barisan Boeroeh Indonesia (BBI) pada tahun 1946 mengajukan tuntutan terbuka kepada presiden Sukarno agar 1 Mei ditetapkan sebagai hari buruh.

Tuntuan tersebut kemudian dikabulkan pemerintah melalui maklumat yang dikeluarkan Menteri Sosial Maria Ullfah, tepat pada peringatan hari buruh pertama di Indonesia 1 Mei 1946. Selain menetapkan peringataan hari buruh, maklumat itu juga mendorong para pengusaha untuk tetap memberikan gaji kepada para buruh yang memperingati hari buruh.

Pada 20 April 1948, pemerintah menetapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja, yang dinilai sebagai pencapaian tertinggi dalam sejarah gerakan buruh di tanah air. UU tersebut mengamanatkan bahwa para buruh akan dibebaskan dari kerwajiban pekerjaannya setiap peringatan hari buruh 1 Mei.

Diterbitkannya UU tersebut juga menjadi awal mula perlindungan terhadap buruh; larangan mempekerjakan anak; larangan memperkerjakan buruh perempuan di sektor yang membahayakan keamanan; pemberian cuti bagi wanita menyusui, melahirkan, dan haid.

Pemerintahan Orde Baru

Setelah beberapa tahun berjalan, peringatan hari buruh Kembali dilarang pada masa Orde Baru. Penyebabnya, lagi-lagi dikaitkan dengan paham komunis. Sebagai gantinya Presiden Suharto menetapkan 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional, merujuk pada hari lahir Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Orde Baru juga selalu menyikapi unjuk rasa dan pemogokan buruh secara represif. Salah satu peristiwa penting yang menandainya adalah pembunuhan Marsinah pada pada Mei 1993. Marsinah adalah aktivis buruh yang bekerja di PT Catur Putera Surya, Sidoarjo.

(Baca: Tidak Gelar Demonstrasi, Buruh Peringati May Day dengan Bakti Sosial)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...