Kemenkes Baru Bayar Uang Muka dari Klaim Rumah Sakit Kasus Covid-19

Yuliawati
Oleh Yuliawati
5 Mei 2020, 17:00
Petugas medis melakukan tes swab kepada salah satu pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT), Kalimantan Utara, Selasa (28/4/2020). Tes swab tersebut dilakukan guna memastikan tertular atau tidaknya angota keluarga yang dinyat
ANTARA FOTO/Fachrurrozi/hp.
Petugas medis melakukan tes swab Covid-19 kepada salah satu pasien di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT), Kalimantan Utara, Selasa (28/4/2020).

Kementerian Kesehatan menyebutkan telah membayar uang muka dari klaim biaya perawatan yang diajukan 60 rumah sakit yang menangani pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19. Total klaim yang diajukan 60 rumah sakit yang merawat 750 pasien corona hingga 4 Mei 2020 mencapai Rp 39,8 miliar.

Namun, Kemenkes hanya membayar uang muka untuk 51 rumah sakit sebesar Rp 13,6 miliar. Oscar menyebut pembayaran uang muka tersebut menyerap anggaran 1,39% dari dana yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 975 miliar.

"Kami sudah bayar uang muka untuk 30 rumah sakit dan hari ini sebanyak 21 rumah sakit," kata Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi DPR, Selasa (5/5).

(Baca: Stok Langka, Pemda Terpaksa Beli APD dari Broker Meski Berisiko)

Oscar menyebutkan Kemenkes menetapkan 132 rumah sakit rujukan untuk menangani Covid-19. Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan 623 rumah sakit rujukan di luar SK Kemenkes.



Pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien corona dengan tiga kriteria pasien 1. Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta; 2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP); 3. Konfirmasi Covid-19.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 sebagai petunjuk teknis bagi rumah sakit dalam mengajukan klaim biaya perawatan pasien Covid-19.

Dari aturan tersebut, klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dapat diajukan rumah sakit sejak 28 Januari 2020. Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja.

BPJS Kesehatan kemudian membuat Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima. Selanjutnya Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya berita acara dari BPJS.

(Baca: Kemenkes Uji Obat Ebola hingga HIV pada Pasien Covid-19)



Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...