BRI Restrukturisasi Kredit 1,2 juta Nasabahnya Senilai Rp 85 Triliun
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah merestrukturisasi kredit 1,2 juta debiturnya hingga 30 April 2020. Mayoritas debitur yang mendapatkan restrukturisasi berasal dari kelompok usaha mikro lantaran terdampak pandemi corona.
Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Catur Budi Harto menjelaskan total nilai kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp 85 triliun. Dari total tersebut, 1,1 juta merupakan debitur usaha mikro dengan total nilai kredit Rp 70 triliun. Hingga Juni 2020 diperkirakan masih ada sekitar 4 juta debitur BRI yang melakukan restrukturisasi.
“Ini juga angka besar. Kami harapkan semua restrukturisasi yang masuk kami selesaikan sesuai dengan kapasitas yang kita miliki hingga Juni nanti,” kata Catur dikutip dalam acara Zooming with Primus yang bertajuk 'Jurus Perbankan Hadapi Corona', Selasa (5/5).
Catur menegaskan, relaksasi yang dilakukan oleh BRI tentunya sesuai dengan pedoman POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical.
(Baca: OJK Sebut 74 Bank Restrukturisasi Kredit Masa Pandemi Rp 207 Triliun)
POJK tersebut menyebutkan bahwa, bank memiliki kewenangan untuk menentukan indikator-indikator yang harus dilengkapi oleh debitur jika ingin memperoleh relaksasi pembiayaan.
Sedangkan, untuk relaksasi kepada nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR), BRI mengaju pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.