Kemenlu akan Panggil Dubes Tiongkok Terkait Perbudakan ABK Indonesia

Image title
7 Mei 2020, 10:04
Ilustrasi, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Merespons laporan dugaan perbudakan atas ABK asal Indonesia, Kementerian Luar Negeri akan memulangkan para ABK dan akan memanggil Dubes Tiongkok untuk meminta klarifikasi.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Merespons laporan dugaan perbudakan atas ABK asal Indonesia, Kementerian Luar Negeri akan memulangkan para ABK dan akan memanggil Dubes Tiongkok untuk meminta klarifikasi.

Merespons laporan perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal Tiongkok, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi kepulangan dan meminta klarifikasi ke pemerintah Tiongkok.

Mengutip Keterangan resmi Kemenlu, Kamis (7/5), klarifikasi akan dilakukan dengan memanggil Duta besar Tiongkok untuk Indonesia. Permintaan klarifikasi ini dilakukan sebab jawaban Kemenlu Tiongkok atas permasalahan ini dirasa kurang memuaskan. 

"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pembuangan jenasah, apakah sudah sesuai dengan ketentuan Organisasi Buruh Internasional (ILO), dan perlakuan yang diterima ABK Indonesia lainnya, Kemenlu akan memanggil Duta Besar Tiongkok," tulis Kemenlu dalam keterangan resmi, Kamis (7/5).

Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, Tiongkok, telah menyampaikan nota diplomatik meminta klarifikasi mengenai kasus ini.

Namun, merespons permintaan KBRI Beijing, Kemenlu Tiongkok hanya menyebut pembuangan jenazah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan awak kapal lainnya.

Kemenlu mengungkapkan, Pemerintah Indonesia telah memberi perhatian serius terhadap permasalahan yang dialami ABK Indonesia di kapal Long Xin 605, Long Xin 629, dan Tian Yu 8. Diketahui, ketiga kapal tersebut membawa 46 ABK asal Indonesia dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

(Baca: ABK Indonesia Diduga Alami Perbudakan di Kapal Tiongkok)

Mengutip Antara, Rabu (6/5), sebanyak 14 ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal Long Xing 629, akan dipulangkan ke Indonesia dari Busan, Korea Selatan pada 8 Mei 2020. Para ABK tersebut telah berada di Busan sejak 14 April 2020.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, 14 ABK tersebut akan pulang setelah menyelesaikan masa karantina yang diberlakukan oleh Korea Selatan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

“Pihak pemilik kapal sudah menyiapkan tiket pulang untuk tanggal 8 Mei setelah mereka menyelesaikan proses karantina wajib,” kata Judha dalam video conference, dilansir dari Antara, Rabu (6/5).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...