KKP akan Adukan Penyiksa ABK Indonesia ke Badan Internasional

Image title
7 Mei 2020, 14:24
Ilustrasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengadukan perusahaan yang diduga memperbudak ABK asal Indonesia ke otoritas pengelolaan perikanan di laut lepas RFMO.
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Ilustrasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengadukan perusahaan yang diduga memperbudak ABK asal Indonesia ke otoritas pengelolaan perikanan di laut lepas RFMO.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera mengirimkan notifikasi ke Regional Fisheries Management Organization (RFMO) terkait ekploitasi Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di kapal ikan Tiongkok.

Menteri KKP Edhy Prabowo mengatakan, pihaknya fokus pada dugaan ekspoitasi itu.Dari laporan kantor berita Korea Selatan MBC News, para ABK Indonesia itu dipaksa kerja 18 jam dengan hanya istirahat makan dan tidur selama enam jam.

Advertisement

Perlakuan tak manusiawi membuat ABK Indonesia meninggal, salah satunya Ari (24) yang jenazahnya dibuang ke laut.

Kantor berita MBC News,

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "ABK Indonesia Diduga Alami Perbudakan di Kapal Tiongkok" , https://katadata.co.id/berita/2020/05/07/abk-indonesia-diduga-alami-perbudakan-di-kapal-tiongkok
Penulis: Agung Jatmiko
Editor: Yuliawati

"Jika benar terdapat perlakuan tidak manusiawi terhadap ABK Indonesia, maka kami akan menyampaikan laporan ke otoritas pengelolaan perikanan di laut lepas RFMO, agar perusahaan tersebut diberi sanksi," kata Edhy dalam siaran pers, Kamis (7/5).

(Baca: ABK Indonesia Diduga Alami Perbudakan di Kapal Tiongkok)

Apalagi, kata Edhy, terdapat dugaan perusahaan perekrut mengirim ABK Indonesia beberapa kali. Perusahaan itu juga terdaftar sebagai authorized vessel di  dua RFMO, yaitu Western and Central Pasific Fisheries Commision (WCPFC) dan Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC).

Adapun mengenai ABK asal Indonesia yang kini berada di Korea Selatan, Edhy memastikan akan menemui mereka, serta meminta pertanggungjawaban perusahaan yang merekrut. Bentuk pertanggungjawaban tersebut antara lain, menjamin gaji dibayar sesuai kontrak kerja, serta pemulangan ke Indonesia.

Untuk memastikan perusahaan patuh, KKP akan mengkaji dokumen-dokumen para ABK tersebut, termasuk kontrak-kontrak yang sudah ditandatangani.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement