Menyusul Garuda, Citilink Buka Lagi Penerbangan Domestik

Image title
7 Mei 2020, 17:19
Ilustrasi, pesawat milik PT Citilink Indonesia. Mulai 8 Mei 2020 pukul 00.00 WIB, Citilink kembali membuka rute penerbangan domestik bagi penumpang yang memenuhi persyaratan khusus yang telah ditetapkan Gugus Tugas Covid-19.
citilink indonesia
Ilustrasi, pesawat milik PT Citilink Indonesia. Mulai 8 Mei 2020 pukul 00.00 WIB, Citilink kembali membuka rute penerbangan domestik bagi penumpang yang memenuhi persyaratan khusus yang telah ditetapkan Gugus Tugas Covid-19.

PT Citilink Indonesia mengumumkan membuka kembali penerbangan rute domestik terhitung mulai 8 Mei 2020 pukul 00.00 Waktu Indonesia bagian Barat (WIB).

Namun, layanan penerbangan yang dibuka hanya dikhususkan bagi penumpang yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam siaran pers, Kamis (7/5), syarat yang dimaksud antara lain, penumpang yang melakukan perjalanan dinas, dan repatriasi untuk warga negara Indonesia (WNI), baik pelajar atau mahasiswa maupun pekerja migran dengan alasan khusus.

"Penerbangan juga ditujukan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, serta penumpang yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku," kata Direktur Utama Citilink Juliandra, dalam siaran pers, Kamis (7/5).

Adapun, calon penumpang diharuskan melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat melakukan pembelian tiket. Dokumen yang dimaksud antara lain, surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait.

Kemudian, calon penumpang juga wajib mengunggah surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya. Selain itu, saat hari keberangkatan dokumen-dokumen tersebut harus dibawa untuk ditunjukkan saat melakukan check-in. Ditambah, penumpang juga wajib memiliki tiket pulang pergi.

(Baca: Buka Rute Domestik, Garuda Indonesia Atur Syarat Penumpang)

Pemberlakuan syarat ini menurut Juliandra mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.

Selain itu, protokol juga mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. 31 Tahun 2020.

Sebelumnya, induk usaha Citilink yaitu PT Garuda Indonesia Tbk telah membuka kembali rute penerbangan domestik per 7 Mei 2020. Layanan penerbangan dibuka dengan mencantumkan syarat-syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini, kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas," Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam siaran pers, Rabu (6/5).

Penumpang yang dapat mengakses layanan Garuda harus memiliki urusan perjalanan terkait dengan tugas kedinasan, kepentingan umum, kepentingan kesehatan dan medis. Lalu, untuk masyarakat dengan kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting, serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.

(Baca: Aturan Dilonggarkan, Garuda Mulai Terbang Lagi Tengah Malam)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...