Komisi VI DPR Sebut Kasus KSP Indosurya Lebih Susah dari Jiwasraya

Image title
8 Mei 2020, 20:34
Ilustrasi, suasana rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi VI DPR menyebut kasus gagal bayar KSP Indosurya lebih rumit dibandingkan Jiwasraya, sebab tidak mungkin ada bail out bagi dana nasabah.
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi, suasana rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi VI DPR menyebut kasus gagal bayar KSP Indosurya lebih rumit dibandingkan Jiwasraya, sebab tidak mungkin ada bail out bagi dana nasabah.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta lebih parah dibanding kasus Jiwasraya. Pasalnya, terlihat adanya motif kejahatan di kasus KSP Indosurya.

Selain itu, besarnya dana yang hilang dalam kasus ini terbilang sangat besar untuk ukuran koperasi. Pada kasus gagal bayar KSP Indosurya, total nasabah yang dirugikan tercatat mencapai 8.000 orang, dengan total dana sebanyak Rp 10 triliun.

Kemudian, munculnya kasus KSP Indosurya juga dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Catatan berikutnya adalah, masih belum meratanya inklusi mengenai produk lembaga keuangan, dan koperasi di kalangan masyarakat

"Ini tentu ada sesuatu yang mendorong nasabah menyimpan dana di produk deposito KSP Indosurya. Seharusnya nasabah tahu betul itu koperasi, bukan bank," kata Anggota Komisi VI DPR Hendrik Lewerissa, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan nasabah KSP Indosurya secara virtual, Jumat (8/5).

Menurut penuturan beberapa nasabah KSP Indosurya, salah satu penyebab nasabah tergiur menempatkan dana karena ada tawaran imbal hasil sebesar 9-12%. Besaran ini jauh lebih tinggi dari bunga deposito perbankan sebesar 5-7% pada periode yang sama.

DPR pun menilai penyelesaian kasus ini agak rumit, karena status nasabah bukan anggota koperasi. Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin menjelaskan, jika status mereka adalah anggota tentu lebih mudah untuk meminta dananya.

Perlindungan terhadap anggota koperasi tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Oleh karena itu, ia menyebut KSP Indosurya ini sebagai praktik yang menyimpang.

Jika mengacu pada UU Perkoperasian dan aturan turunannya, maka boleh dikata KSP Indosurya memang menyimpang. Pasalnya, dalam Pasal 89 UU Nomor 17 Tahun 2012, disebutkan kegiatan KSP adalah menghimpun dana dari anggota, memberikan pinjaman ke anggota, dan menempatkan dana pada KSP lain.

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Merasa Tertipu, Tak Tahu Simpan Uang di Koperasi)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...