KSP Klaim Pemerintah Tak Longgarkan PSBB, tapi juga Pentingkan Ekonomi

Cindy Mutia Annur
10 Mei 2020, 15:55
pelonggaran psbb, pelonggaran transportasi, psbb, pandemi corona
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). KSP mengklaim kebijakan pelonggaran transportasi bukan melonggarkan PSBB.

Kantor Staf Presiden mengklaim bahwa pemerintah tak melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), namun justru memperketat aturannya. Meski demikian instansi tersebut menyebut bahwa ekonomi tetap menjadi hal yang penting untuk dijaga di tengah kondisi pandemi corona.

Hal ini terkait kembali beroperasinya semua moda transportasi sejak Kamis 7 Mei 2020. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prahastuti mengatakan bahwa Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas tentang kelonggaran aktivitas selama pandemi pun mencakup pengecualian pembatasan perjalanan.

Advertisement

Pengecualian tersebut di antaranya yakni mereka harus melayani penanganan corona, pertahanan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, layanan pendukung kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

"Nah, ekonomi penting ini kan juga terkait dengan apa yang disebut di dokumen sebelumnya, baik di dalam pedoman PSBB atau yang sudah tercantum di Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) terkait pengendalian transportasi selama menjelang Idul Fitri atau masa mudik," ujar Brian dalam video conference, Minggu (10/5).

(Baca: Longgarkan Transportasi, Menhub: Mudik & Pulang Kampung Tetap Dilarang)

Namun, dia tidak merinci lebih lanjut seperti apa ekonomi penting yang dimaksud dan diharapkan oleh pemerintah. Brian mengatakan, pengecualian pembatasan aktivitas transportasi itu juga dalam rangka konektivitas antardaerah, terutama dalam alur distribusi logistik, alat pelindung diri (APD), maupun pengiriman tenaga medis di wilayah yang membutuhkan.

Sejak awal diterapkan PSBB pasal pengecualian itu telah ada baik di aturan pembatasan tersebut maupun Permenhub. "Arahan Pak Presiden itu jelas, PSBB tetap dilaksanakan dengan ketat namun efektif. Efektif artinya bahwa setiap daerah harus mulai melihan bahwa kebijakan ini bisa memberikan hasil yang kita harapkan," ujarnya.

Dia menjelaskan, instansinya pun mengklaim di dalam skema kebencanaan pun ada sejumlah tahapan, mulai dari pencegahan, respons, hingga rekonstruksi menuju keadaan normal. Saat ini, menurut Brian, pemerintah belum akan melakukan skema ketiga karena perlu perencanaan yang matang.

"Namun, kita tetap harus punya perencanaan bagaimana harus mulai persiapan untuk menghadapi kembali ke situasi normal dan perbaikan, serta peningkatan strategi untuk lebih baik," ujar dia.

(Baca: Kriteria Boleh Bepergian saat Pandemi Corona dan Larangan Mudik)

Dalam surat edaran Gugus Tugas, pengecualian juga berlaku pada pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau jika ada keluarga inti sakit keras/meninggal dunia. Selain itu pekerja migran, warga negara Indonesia (WNI), dan pelajar yang berada di luar negeri juga dikecualikan dari pembatasan.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement