Industri Asuransi Jiwa Terpukul Corona, Premi Anjlok 13,8%
Pandemi virus corona turut memukul industri asuransi. Premi industri asuransi Jiwa per Maret 2020 tercatat anjlok 13,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Premi asuransi Jiwa ini terkoreksi sekali akibat Covid-19," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi video di Jakarta, Senin (11/5).
Wimboh menjelaskan, premi asuransi Jiwa turun signifikan dibandingkan posisi Desember 2019 yang turun tipis sebesar 0,38% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara premi industri asuransi umum masih tumbuh meski melambat dari 15,65% pada Desember 2019 menjadi 3,5% per Maret 2020.
(Baca: Terpukul Efek Corona, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I Anjlok jadi 2,97%)
Rasio kecukupan modal atau RBC industri asuransi, menurut Wimboh, juga menurun. RBC industri asuransi umum turun dari 789,9% menjadi 642,7%. Sedangkan industri asuransi Jiwa turun dari 345% menjadi 297,3%. "Meski menurun RBC ini masih terjaga di atas treshold," ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia mencatat pendapatan premi pada sepanjang tahun lalu masih mampu tumbuh 5,8% dibanding tahun sebelumnya menjadi Rp 117,38 triliun. Pertumbuhan premi terjadi meski industri tengah diterpa kasus gagal bayar dan dugaan korupsi Jiwasraya.
(Baca: Bisnis Asuransi Jasindo Terpukul Kebijakan Larangan Mudik dan PSBB)
Budi menjelaskan, premi baru tumbuh 5,8% dari Rp 117,38 triliun menjadi Rp 124,17 triliun. Sedangkan premi lanjutan naik 5,9% menjadi Rp 72.53 triliun.
Jika dilihat dari jenis pembayaran premi bisnis baru, premi tunggal naik 3,7% menjadi Rp 96,61 triliun. Sedangkan premi reguler naik 14% menjadi Rp 27,56 triliun. Ia bahkan mencatat premi baru berdasarkan nilai annualized new premium atau ANP tercatat tumbuh 11,1% dari Rp 33,49 triliun menjadi Rp 37,22 triliun.