Prosedur Keberangkatan Penumpang Beralasan Mendesak di Soetta
PT Angkasa Pura II mengeluarkan prosedur baru keberangkatan penumpang di seluruh bandara yang berada di bawa pengelolaannya, termasuk bandara Soekarno-Hatta. Direktur Operasi dan Pelayanan AP II Muhammad Wasid menyatakan pemberlakuan prosedur baru ini untuk merespons pelonggaran perjalanan dengan pengecualian oleh Kemenhub selama larangan mudik Idul Fitri 2020.
“Guna memastikan terpenuhinya syarat di dalam SE No. 4/2020 Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan SE No. 31/2020 Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub,” kata Wasid dalam keterangan resminya, Senin (11/5).
Dalam aturan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub disebutkan penumpang yang boleh melakukan perjalanan di kala larangan mudik, yakni: pekerja lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan covid-19; melakukan tugas pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; melayani kesehatan; melayani kebutuhan dasar; dan pendukung layanan dasar dan fungsi ekonomi penting.
(Baca: Longgarkan Transportasi, Menhub: Mudik dan Pulang Kampung Tetap Dilarang)
Selanjutnya, adalah pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Lalu orang yang keluarga intinya seperti orangtua, suami/istri, anak, dan saudara kandung sakit atau meninggal dunia. Juga diizinkan dengan kebutuhan repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku.
Perjalanan juga harus dilakukan dengan mematuhi protokol covid-19 yang berlaku. Sementara untuk perjalanan dinas dapat dilakukan dengan membawa surat tugas dari kantor serta diimbau tidak membawa keluarga.
Wasid menyatakan, prosedur baru pemberangkatan di lingkungan AP II terlaksana atas kerja sama dan koordinasi intensif seluruh pemangku kebijakan kebadarudaraan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya.
Peraturan ini juga menyikapi keputusan maskapai membuka kembali rute penerbangan domestik. Salah satunya Garuda Indonesia yang mulai terbang pada 7 Mei lalu. Meskipun maskapai ini hanya memperbolehkan penumpang sesuai kriteria yang diizinkan Kemengub dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
(Baca: Aturan Dilonggarkan, Garuda Mulai Terbang Lagi Tengah Malam)
7 Prosedur Baru Keberangkatan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Prosedur baru yang ditetapkan AP II ada tujuh langkah. Pertama, titik layanan hanya terdapat di Terminal 2 Gate 4 dan Terminal 3 Gate 3. Di setiap titik tersebut terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19.
Kedua, penumpang wajib menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan di dua posko tersebut. Berkas yang harus dibawa adalah tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas covid-19, surat perjalanan dari kantor, dan berkas lain sesuai aturan SE Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid1-19.
Ketiga, calon penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberika personel kantor kesehatan pelabuhan.
Keempat, setelah mengisi berkas-berkas dalam prosedur sebelumnya, calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan selanjutnya untuk dicek ulang oleh petugas kelengkapannya. Jika lolos, calon penumpang akan mendapatkan surat clearance beres dari petugas kantor kesehatan pelabuhan.
(Baca: Ada Syaratnya, Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok)
Kelima, calon penumpang sudah bisa menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass dengan menunjukkan surat beres dari petugas kantor kesehatan pelabuhan.
Keenam, calon penumpang menuju security check point 2 untuk diperiksa oleh petugas keamanan aviasi. Calon penumpang wajib menunjukkan surat beres, boarding pass, dan identitas diri.
Ketujuh, penumpang yang dipastikan memenuhi semua syarata sudah boleh menuju ke aula keberangkatan untuk menunggu jadwal pemberangkatan pesawat.
(Baca: Penumpang Menumpuk di Bandara, Kemenhub Tegur AP II dan KKP)
Tegas Tak Boleh untuk Mudik
Sebelumnya, dalam rapat dengan DPR pada 6 Mei lalu, Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan pelonggaran tak hanya untuk penerbangan saja. Melainkan juga untuk transportasi laut dan darat seperti kereta api. Perjalanan untuk kegiatan logistic juga diperbolehkan.
Budi Karya menyatakan, keputusan ini diambil guna merespons terhadap surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam mengakomodasi kebutuhan penting dan mendesak masyarakat di tengah pandemi corona.
Akan tetapi, Budi menegaskan pelonggaran perjalanan ini tak boleh dimanfaatkan untuk mudik. “Pesawat segala macam bisa beroperasi dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik,” katanya.
(Baca: Kemenhub: Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut Sudah Sesuai Ketentuan)