Jokowi Rilis PP Program Pemulihan Ekonomi, soal PMN BUMN & Surat Utang

Agustiyanti
12 Mei 2020, 07:31
PP program pemulihan ekonomi, pmn bumn, dukungan likuiditas bank, jokowi, pandemi corona
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Pool/aww.
Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan pemerintah tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 pada 9 Mei 2020.

Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan negara untuk penanganan pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, antara lain diatur penyertaan modal negara untuk BUMN dan dukungan likuiditas bank perbankan.

PP Nomor 23 Tahun 2020 ini diteken Jokowi pada 9 Mei dan diundangkan pada 11 Mei. Aturan ini mengatur progam pemulihan ekonomi yang antara lain terdiri dari penyertaan modal negara kepada BUMN, penempatan dana pada bank umum, investasi pemerintah, dan penjaminan.

Berdasarkan pasal 88 PP tersebut disebutkan bahwa PMN akan diberikan untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN yang terdampak pandemi Covid-19. Modal juga dapat diberikan untuk meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan/atau perusahaan BUMN untuk melaksankan penugasan khusus oleh pemerintah.

Pemerintah juga dapat menempatkan dana untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit dan/atau memberikan tambahan kredit.

(Baca: BPK & OJK Beda Pendapat soal Penyebutan 7 Bank di Laporan Pemeriksaan)

Dalam pasal 10 aturan tersebut, penempatan dana akan dilakukan kepada bank peserta yang telah diatur kriterianya.

Pertama, mayoritas saham atau paling sedikit 51% saham bank tersebut harus dimiliki WNI atau berbadan hukum Indonesia. Kedua, bank masuk dalam kategori sehat berdasarkan penilaian OJK. Ketiga, termasuk dalam kategori 15 bank beraset besar.

Dalam aturan tersebut juga diatur bahwa bank peserta ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi OJK. Bank ini juga berfungsi menyedikan dana penyangga likuiditas bagi bank yang membutuhkan setelah melakukan restrukturisasi maupun tambahan kredit.

(Baca: Bank Telat Bayar Premi LPS Tak Bakal Kena Denda)

PP ini juga mengatur pemerintah dapat melaksanakan investasi dan penjaminan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, diatur pula ketentuan subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah. Debitur yang dapat memperoleh subsidi bunga adalah UMKM dengan plafon maksimal Rp 10 miliar, tidak masuk dalam daftar hitam, memiliki NPL lancar, dan nomor pokok wajib pajak atau NPWP.

Terakhir, PP ini juga mengatur pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dilakukan melalui penerbitan SBN. Adapun pembelian SBN dapay dilakukan oleh BI secara bertahap berdasarkan kebutuhan riil program tersebut.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...