Kemnaker Buka Posko Pengaduan Online Pembayaran THR Buruh

Rizky Alika
12 Mei 2020, 19:30
buruh, ketenagakerjaan, thr
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko pengaduan THR untuk menfasilitasi pekerja/buruh yang tak mendapatkan haknya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2020 secara online. Posko tersebut dibuka untuk memastikan pekerja/buruh mendapatkan haknya.

Posko tersebut dibuka mulai 11-31 Mei 2020 dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB. Posko pengaduan tersebut dapat diakses melalui laman resmiwww.kemnaker.go.id.

Pekerja/buruh dapat berkonsultasi atau membuat pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2020. "Pengaduan yang bersifat sepihak juga bisa dilakukan asal data lengkap," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang dalam konferensi video, Selasa (12/5).

Menurutnya, Kemnaker juga dapat menindaklanjuti perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerjanya. Namun, pengaduan harus disertai dengan alamat lengkap perusahaan.

(Baca: CPNS Hanya Dapat THR 80% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Saat Pandemi)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan keberadaan posko pengaduan THR merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pekerja/buruh agar bisa mendapatkan THR. "Pemerintah mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja/buruh terkait THR Keagaaman," ujar Ida.  

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...