Pemerintah Sebut Pelonggaran Larangan Penerbangan Bukan Relaksasi PSBB

Dimas Jarot Bayu
12 Mei 2020, 17:44
psbb, penerbangan, virus corona
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Aktivitas pekerja di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). Pemerintah (12/5) mengatakan pelonggaran larangan penerbangan bukan bentuk relaksasi PSBB.

Pemerintah menilai kebijakan pelonggaran larangan penerbangan tidak sama dengan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab kebijakan tersebut hanya ditujukan untuk perjalanan dinas terkait kesehatan dan pengiriman logistik, bukan penerbangan secara umum.

Juru bicara nasional penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, pelonggaran larangan penerbangan diberlakukan karena PSBB sempat menghambat pengiriman spesimen dari daerah. Selain itu pembatasan juga sempat membuat distribusi alat, obat, hingga tenaga kesehatan guna menangani virus corona terhambat.

Advertisement

"Ini yang kemudian tidak boleh kita maknai sebagai kebijakan relaksasi PSBB. Ini bukan sama sekali relaksasi PSBB," kata Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (12/5).

(Baca: Gugus Tugas: PSBB Berhasil Turunkan Jumlah Pasien Rawat Inap Covid-19)

Menurut Yurianto, pihak-pihak yang dikecualikan untuk melakukan penerbangan ini tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Lebih lanjut, mereka harus melampirkan surat keterangan telah melaksanakan tes polymerase chain reaction (PCR) yang hasilnya negatif ketika ingin melakukan penerbangan. 

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement