RUU Minerba Segera Diundangkan, Berikut Poin-poin Penting dan Krusial

Image title
12 Mei 2020, 14:28
ruu minerba, dpr
ANTARA FOTO/Didik Setiawan/wpa/hp.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kanan) menerima draft pandangan mini fraksi yang diserahkan oleh anggota Komisi VII DPR Fraksi PAN, Eddy Soeparno dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020).

DPR bakal mengmbil keputusan terkait Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) dalam sidang paripurna pada hari ini, Selasa (12/5) pukul 14.00 WIB. Sejumlah poin dalam revisi beleid itu patut menjadi sorotan.

Salah satunya mengenai jaminan perpanjangan izin pertambangan batu bara. Pemerintah dan DPR sepakat merubah Pasal 169 A dalam RUU Minerba menjadi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengelolaan Batubara (PKP2B) diberikan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi sejumlah persyaratan.

Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Hal itu sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Sedangkan dalam UU Minerba Pasal 169 A hanya menyebutkan bahwa KK dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. Adapun ketentuan yang tercantum sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.

(Baca: Pemerintah Ingin Aturan Divestasi 51% Lebih Luwes dalam RUU Minerba)

Selain itu, pemerintah dan DPR sepakat memberi jaminan aturan perpanjangan kontrak bagi pertambangan mineral seperti tertuang dalam Pasal 47 (a) draft RUU yang baru. Dalam pasal itu disebutkan bahwa jangka waktu kegiatan operasi produksi tambang mineral logam paling lama adalah 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Jika dibandingkan dalam UU Minerba Pasal 47 ayat 1, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama dua puluh tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing sepuluh tahun.

Meski sama-sama dapat diperpanjang, namun UU Minerba tak menyebutkan ada jaminan dari pemerintah. Selain itu, dalam draft RUU Minerba yang baru pasal 47 (g) menyebutkan bahwa pertambangan batu bara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan atau pemanfaatan selama 30 tahun akan dijamin memperoleh perpanjangan 10 tahun setiap kali perpanjangan.

Poin krusial lainnya yaitu menyangkut luas lahan pertambangan. Dalam pasal 83 c menyebutkan luas satu WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Mineral logam atau Batu bara diberikan berdasarkan hasil evaluasi Menteri terhadap rencana pengembangan seluruh wilayah yang diusulkan oleh pemegang IUPK.

Padahal, dalam UU Minerba pasal tersebut menyebutkan luas satu WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi pertambangan batu bara diberikan dengan luas paling banyak 50.000 hektar.

(Baca: Fraksi Demokrat Tolak Pembahasan RUU Minerba Dilanjutkan ke Paripurna)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...