Tiongkok Janji Usut Pelarungan Jenazah dan Dugaan Eksploitasi ABK RI

Image title
Oleh Antara
12 Mei 2020, 16:28
Tiongkok, ABk Indonesia, kapal Tiongkok, pelarungan jenazah, ekploitasi abk, perbudakan abk
imnews.imbc.com
MBC News melaporkan video jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut dari kapal Tiongkok. Tiongkok berjanji mengusut kasus tersebut.

Pemerintah Tiongkok berjanji akan serius menindaklanjuti laporan mengenai pelarungan jenazah tiga anak buah kapal atau ABK Indonesia dan dugaan ekploitasi pada kapal pencari ikan berbendera Tiongkok.

"Tiongkok menanggapi laporan ini dengan sangat serius. Kami terus menjalin komunikasi dengan Indonesia mengenai hal itu," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Zhao Lijian dalam pernyataan tertulis, dikutip dari Antara, Selasa (12/5).

Zhao menuding beberapa laporan media mengenai peristiwa tersebut tidak berdasarkan fakta. "Oleh karena itu, kami akan menangani masalah tersebut berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku," katanya.

(Baca: Delegasi RI Sampaikan Kasus Perbudakan ABK kepada Dewan HAM PBB )

Sebelumnya Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memanggil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia Xiao Qian terkait persoalan pelarungan jenazah dan dugaan eksploitasi terhadap 46 ABK Indonesia yang bekerja pada empat kapal ikan perusahaan Tiongkok.

Kapal ikan tersebut yakni Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 606. Long Xing 605 dan Tian Yu 8 membawa ABK Indonesia melalui perairan Korea Selatan dan sempat berlabuh di Busan.

Tiongkok menyebut pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia telah sesuai prosedur internasional dan disetujui oleh pihak keluarga yang bersangkutan. Kedutaan Besar RI di Beijing juga telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Tiongkok untuk mengklarifikasi ulang kasus tersebut.

(Baca: Menelusuri Pangkal Perbudakan Modern di Kapal-kapal Ikan)

Sementara itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah membentuk tim investigasi internal dan berkoordinasi dengan kepolisian. Kepolisian mengusut dugaan eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami ABK Indonesia.

Pemerintah telah memulangkan 14 ABK dari kapal Long Xing 629 ke Indonesia. Kepada penyidik, 14 ABK mengaku awalnya berangkat ke luar negeri direkrut melalui sponsor perorangan. Para sponsor inilah yang menghubungkan mereka ke perusahaan penyalur tenaga kerja.

Kemudian mereka berangkat ke Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan internasional inisial CP. "Lalu dikirim ke Busan, Korea Selatan karena kapal China punya kantor cabang di Korsel," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Para ABK dipekerjakan di kantor cabang salah satu kapal Tiongkok di Busan, Korsel. Kemudian mereka ditempatkan di empat kapal penangkap ikan yakni Long Xing 629, Long Xing 630, Long Xing 802, dan Tian Yu 8.

(Baca: Kemenhub: Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut Sudah Sesuai Ketentuan)

Dugaan Perbudakan ABK Indonesia di Kapal Tiongkok  

Terungkapnya dugaan eksploitasi dan perbudakan yang dialami para ABK  asal Indonesia di kapal Tiongkok Long Xing 629 mendapat sorotan. Di kapal tersebut empat ABK meninggal dunia, tiga jenazah dilarung di laut. Satu orang meninggal sakit pneumonia di Korea Selatan.

Informasi awal berasal dari laporan kantor berita asal Korea Selatan, MBC News,  yang pada Rabu (6/5) menayangkan sebuah video yang menggambarkan jenazah seorang ABK asal Indonesia bernama Ari dibuang ke laut.  Pewarta MBC News menyebutkan video itu diperoleh dari ABK asal Indonesia ketika kapal ikan tersebut berlabuh di Pelabuhan Busan, Korea Selatan pada 14 April lalu.

(Baca: Pemerintah Didesak Mengusut Tuntas Dugaan Perbudakan ABK Indonesia)

Selain kasus Ari, terdapat dua ABK lain yang meninggal dan jenazahnya dibuang ke laut yakni Sepri dan M Alfatah. Belakangan, Effendi Pasaribu meninggal di sebuah rumah sakit di Busan. Effendi yang menunggu giliran pulang ke Indonesia setelah bekerja 14 bulan, meninggal karena sakit pneumonia.

Seorang ABK memberikan kesaksian mendapat perlakuan buruk selama bekerja di kapal Long Xin 629, sehingga banyak ABK yang sakit dan kemudian meninggal dunia. Para bekerja dipaksa bekerja selama 18 jam sehari, bahkan ada yang dipaksa bekerja hingga 30 jam.

Mereka diberikan istirahat selama enam jam sehari untuk kesempatan tidur dan makan. Setelah bekerja selama 13 bulan di laut, para ABK tersebut hanya mendapat upah US$ 120 per orang atau Rp 1,8 juta (asumsi kurs Rp 15.000). Artinya, setiap orang hanya menerima kurang lebih Rp 138.000 per bulan selama 13 bulan berada di laut.

(Baca: ABK Indonesia Diduga Alami Perbudakan di Kapal Tiongkok)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...