Airlangga Sebut Nasib BPJS Kesehatan di Balik Kebijakan Kenaikan Iuran
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas 1 dan 2 berlaku mulai 1 Juli mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah perlu menaikkan iuran untuk menjaga keberlangsungan operasional BPJS.
"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam konferensi virtual, Rabu (13/5).
(Baca: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli, Ini Rinciannya)
Airlangga menjelaskan iuran BPJS Kesehatan itu ada dua, yakni kelompok masyarakat yang mendapat subsidi dan yang membayar iuran.
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah. Nah yang lain (tidak mendapatkan subsidi), tentu diharapkan menjadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS kesehatan," kata Airlangga.
Dalam PP Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 34, aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran iuran untuk peserta mandiri kelas III sama dengan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, yakni Rp 42 ribu per bulan.
Khusus tahun ini, peserta mandiri hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sementara pemerintah akan menanggung sisanya sebesar Rp 16.500.