Naik-Turun Angka Iuran BPJS Kesehatan di Era Jokowi

Sorta Tobing
13 Mei 2020, 14:44
BPJS Kesehatan, Jokowi naikkan iuran bpjs kesehatan, 1 juli iuran bpjs kesehatan naik, sejarah kenaikan iuran bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan baru yang membuat iuran BPJS Kesehatan naik lagi dan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan Mahkamah Agung pada Februari lalu tak menyurutkan niat pemerintah. Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020 telah menandatangani aturan baru yang membuat iuran badan hukum publik itu naik lagi.

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, Jokowi kembali menaikkan angkanya bagi peserta mandiri kelas I dan II. Iuran baru ini akan berlaku pada 1 Juli 2020. Besaran nilainya, masing-masing Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu per bulan.

Untuk peserta mandiri kelas III, menurut pasal 34 aturan itu, besaran iurannya adalah Rp 42 ribu per bulan. Khusus tahun ini, peserta hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sisanya ditanggung oleh pemerintah. Tahun depan dan selanjutnya, peserta kelas ini membayar iuran Rp 35 ribu per bulan dan pemerintah membayar sisanya Rp 7 ribu.

(Baca: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli, Ini Rinciannya)

PELAYANAN BPJS KESEHATAN USAI KENAIKAN IURAN
Iuran BPJS Kesehatan naik lagi per 1 Juli 2020. (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

Defisit BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19

Tahun ini menjadi periode paling rumit bagi BPJS Kesehatan. Pada 1 Januari seharusnya iuran naik dua kali lipat. Namun, baru tiga bulan berjalan, langsung dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Padahal, di saat bersamaan kondisi keuangan BPJS Kesehatan sudah defisit, sambil harus menanggung pula pasien virus Covid-19.

Dana yang digunakan untuk pembayaran rumah sakit dan merawat pasien virus corona memang tidak bersumber dari BPJS Kesehatan. Pemerintah menyuntikkan Rp 3 triliun untuk membayar tagihan rumah sakit.

Dana Rp 3 triliun itu akan berupa subsidi iuran untuk penyesuaian tarif pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). “Kita berharap BPJS Kesehatan dapat membayarkan seluruh tagihan ke rumah sakit. Karena rumah sakit adalah garda terdepan dalam menghadapi virus corona,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada awal April lalu.

(Baca: Industri Farmasi Keluhkan Tunggakan Obat RS Hingga Rp 4 Triliun)

Jokowi juga sempat mengatakan pembatalan kenaikan iuran tersebut akan berdampak terhadap pelayanan pasien. "Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, terutama pasien Covid-19," kata Jokowi pada 24 Maret 2020.

Sejarah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Selama enam tahun perjalanan hidupnya, BPJS Kesehatan terhitung baru dua kali mengalami kenaikan iuran. Bahkan satu kenaikan itu hanya bertahan dalam hitungan bulan. Padahal, kondisi keuangannya tak kunjung membaik, jumlah peserta terus naik, dan sekarang menghadapi pandemi corona. Berikut perjalanan naik-turun iuran BPJS Kesehatan:

1. Iuran awal BPJS Kesehatan di 2014

Pada awalnya, BPJS Kesehatan bernama PT Asuransi Kesehatan atau Askes. Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono namanya berganti menjadi seperti sekarang. Kepanjangannya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Nilai iurannya ketika itu untuk ruang perawatan kelas III adalah Rp 25.500 per orang per bulan, kelas II Rp 42.500 per bulan, dan kelas I Rp 59.500 per bulan. Di tahun pertama, badan hukum ini langsung mengalami defisit Rp 1,65 triliun. Jumlah iuran yang terkumpul tak sebanding dengan jaminan kesehatannya.

(Baca: Kemenkes Minta BPJS Percepat Verifikasi Klaim dari RS Kasus Covid-19)

Tahun berikutnya terus memburuk. Puncaknya adalah tahun lalu, seperti terlihat pada grafik Databoks di bawah ini, defisitnya mencapai Rp 28 triliun.

2. Kenaikan Pertama Iuran BPJS Kesehatan di 2016

Pada 1 April 2016, untuk pertama kalinya tarif naik. Kelas I menjadi Rp 80 ribu per bulan dan Kelas II iurannya Rp 51 ribu per bulan. Hanya kelas III saja yang tidak mengalami kenaikan. Hal ini sesuai dengan keputusan yang dibuat Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.

3. Naik-Turun Iuran BPJS Kesehatan di 2020

Setelah melewati perdebatan panjang, pada Januari-Februari 2020 iuran BPJS Kesehatan akhirnya naik dua kali lipat. Kelas I Rp 160 ribu, kelas II Rp 110 ribu, dan Kelas III Rp 42 ribu. Namun, angka ini hanya berlaku tiga bulan saja. Iuran lalu kembali seperti sebelumnya.

(Baca: Kemenkes Baru Bayar Uang Muka Klaim Corona ke RS, Ini Penjelasan BPJS)

Mahkamah Agung mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Pengajuannya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran tersebut.

Tapi iuran kembali akan naik pada 1 Juli ini. Jokowi mengeluarkan Perpres baru dengan angka yang Rp 10 ribu lebih kecil untuk Kelas I dan II daripada awal tahun ini.

(Baca: Faisal Basri Usul Iuran BPJS Diambil dari Dana Kementerian Pertahanan)

Reporter: Agatha Olivia Victoria, Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...