Pemprov DKI Jakarta Minta Semua Perusahaan Bayar THR Sesuai Ketentuan

Image title
13 Mei 2020, 13:11
tunjangan hari raya, thr, jakarta,
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Ilustrasi pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya. Pemprov DKI Jakarta telah menginstruksikan seluruh perusahaan yang berdomisili di wilayahnya untuk membayarkan THR sesuai ketentuan.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Nomor: 37 /SE/2020 untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

Advertisement

Kepala Disnaker Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mewajibkan perusahaan menaati aturan ini dan melaporkannya kepada pemerintah. Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak mampu harus dilakukan perundingan terlebih dahulu dengan serikat pekerja.

"Agar terlebih dahulu dilakukan dialog dengan pekerja atau buruh di perusahaan untuk menyepakati mengenai tata cara pembayaran THR keagamaan tahun 2020 dimaksud sesuai dengan mekanisme dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/6/HI.00.01/2020," bunyi surat edaran tersebut dikutip Rabu (13/5).

(Baca: Meski Terdampak Corona, Pengusaha Retail Pastikan Bayar THR Karyawan)

Andri menjelaskan, seluruh perusahaan yang telah mendapatkan kesepakatan dengan pekerja mengenai skema pembayaran THR harus dilaporkan kepada Disnaker secara langsung maupun melalui email pada [email protected]. Sedangkan perusahaan yang telah membayarkan kewajibannya kepada pekerja juga harus melaporkan diri.

"Melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kegamaan tahun 2020 yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui situs bit.ly/laporanthr2020," bunyi surat itu.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement