BPJS Kesehatan Punya Utang Klaim ke Rumah Sakit Rp 4,4 Triliun

Agatha Olivia Victoria
14 Mei 2020, 12:13
utang klaim rumah sakit, bpjs kesehatan,
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
BPJS Kesehatan tercatat memiliki utang klaim kepada rumah sakit yang telah jatuh tempo hingga Rp 4,4 triliun hingga Rabu (13/5).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki utang klaim kepada rumah sakit yang telah jatuh tempo Rp 4,4 triliun. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris megatakan bahwa jumlah tersebut merupakan posisi utang hingga Rabu (13/5).

"Per hari ini memang utang jatuh tempo ke rumah sakit hanya setengah bulan pembayaran yaitu Rp 4,4 triliun," kata Fachmi dalam konferensi video, Kamis (14/5).

Secara rinci, outstanding klaim hingga saat ini sebesar Rp 6,21 triliun. Ini merupakan klaim yang masih dalam proses verifikasi. Sementara, utang yang belum jatuh tempo Rp 1,03 triliun. Secara keseluruhan, utang BPJS Kesehatan yang telah dibayarkan kepada fasilitas kesehatan sejak 2018 mencapai Rp 192,53 triliun.

Dengan demikian, Fachmi merasa adanya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 akan mengembalikan nilai-nilai fundamental Jaminan Kesehatan Nasional yang hakikatnya merupakan program gotong-royong. "Perlahan-lahan kita bisa lunasi dari gagal bayar yang cukup besar di 2019. Jadi cashflow rumah sakit bisa lebih baik," ujarnya.

(Baca: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli, Ini Rinciannya)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan dan resmi membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sebelumnya yang mencapai hingga 100%. Namun dalam Perpres baru tersebut, Jokowi tetap menaikkan iuran bagi peserta mandiri kelas 1 dan 2 berlaku 1 Juli 2020.

Dalam pasal 34 aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran iuran untuk peserta mandiri kelas III sama dengan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, yakni Rp 42 ribu per bulan. Namun, khusus tahun ini, peserta mandiri hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sementara pemerintah akan menanggung sisanya sebesar Rp 16.500.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...