Iuran BPJS Naik, DPR: Pemerintah Tidak Peka Terhadap Kondisi Rakyat

Image title
14 Mei 2020, 09:44
Ilustrasi, rapat paripurna DPR. Anggota DPR menilai pemerintah tidak peka terhadap kondisi ekonomi rakyat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Ilustrasi, rapat paripurna DPR. Anggota DPR menilai pemerintah tidak peka terhadap kondisi ekonomi rakyat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Keputusan pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan terus menuai kritik dan desakan untuk membatalkan kebijakan tersebut. Kali ini, kritik datang dari lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Bidang Industri dan Pembangunan Mulyanto mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tidak tepat di masa pandemi virus corona (Covid-19) ini. Pasalnya, kenaikan ini akan makin memberatkan hidup rakyat yang saat ini tengah kesusahan menghadapi pandemi Covid-19.

Selain itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya MA telah membatalkan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, karena dibilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS.

"Harusnya pemerintah mengeluarkan Perpres sesuai putusan MA saja. Bukan membuat aturan baru yang membuat rakyat resah," kata Mulyanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5).

Kondisi saat ini juga dipandang seharusnya membuat Pemerintah lebih peka terkait situasi ekonomi masyarakat, karena fokus saat ini adalah bertahan dari pandemi corona.

Terhentinya beberapa aktivitas ekonomi, disertai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dilpandang Mulyanto, seharusnya sudah cukup meyakinkan pemerintah, bahwa saat ini tidak tepat mengeluarkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

(Baca: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli, Ini Rinciannya)

Senada dengan Mulyanto, Aggota Komisi IX DPR Obon Tabroni juga mengungkapkan, keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak tepat saat ini. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru beberapa bulan lalu dibatalkan oleh MA, sehingga tidak tepat jika kini pemerintah justru mengeluarkan putusan yang bertentangan.

"Kenaikan ini sekaligus mencerminkan jika pemerintah tidak menghormati keputusan pengadilan yang bersifat inkracht. Hal ini akan memberi contoh buruk, karena masyarakat bisa tidak lagi menghargai putusan lembaga yudikatif," ujarnya.

Seperti diketahui, pada Rabu (13/5), pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan, melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...