Iuran Naik, BPJS Kesehatan Berpotensi Tak Defisit Keuangan Tahun Ini

Agatha Olivia Victoria
14 Mei 2020, 12:38
bpjs kesehatan, kenaikan iuran bpjs kesehatan, iuran bpjs kesehatan naik, defisit keuangan bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Pemerintah akan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020. Dengan kenaikan iuran ini, asuransi negara ini diprediksi tak akan lagi mengalami defisit keuangan.

"Proyeksinya kalau nanti Perpres 64 berjalan, kami hampir tidak defisit," ucap Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi video, Selasa (14/5).

Menurut Fachmi, kenaikan iuran akan membuat keuangan BPJS Kesehatan dapat lebih seimbang. Adapun dalam Perpres, besaran iuran untuk peserta mandiri kelas III sama dengan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, yakni Rp 42 ribu per bulan.

Namun, khusus tahun ini, peserta mandiri hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sementara pemerintah akan menanggung sisanya sebesar Rp 16.500.

 (Baca: BPJS Kesehatan Punya Utang Klaim ke Rumah Sakit Rp 4,4 Triliun)

Sedangkan untuk iuran untuk peserta mandiri kelas II dan kelas III ditetapkan masing-masing sebesar Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Meski begitu, Fachmi belum bisa menyampaikan angka pasti proyeksi kondisi keuangan BPJS Kesehatan tahun ini. "Karena masih banyak variable lain yang harus kita lihat. Tapi berdasarkan asumsi, ini akan sustain," kata dia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...