Ragam Kejanggalan KSP Indosurya, Bisakah Koperasi Tawarkan Investasi?

Image title
14 Mei 2020, 16:13
KSP Indosurya menawarkan investasi berbunga tinggi yang berujung gagal bayar uang nasabah Rp 10 triliun.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi uang di Cash Center, Sudirman, Jakarta Pusat (5/4). KSP Indosurya menawarkan investasi berbunga tinggi yang berujung gagal bayar uang nasabah Rp 10 triliun.

Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya mengalami gagal bayar dana simpanan nasabah mencapai Rp 10 triliun. Kasus ini sekarang berbuntut pada proses hukum dengan dua orang tersangka berinisial HS dan SA dicekal ke luar negeri oleh polisi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Mereka diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin Bank Indonesia. Polisi pun membuka posko untuk melayani pengaduan korban.

Kasus KSP Indosurya mulai mencuat pada 24 Februari 2020. Ketika itu koperasi ini mengeluarkan memo kepada anggotanya bahwa pengembalian dana harus diperpanjang 6 bulan sampai 4 tahun, tergantung jumlah dana yang disimpan.

Tak lama setelah itu, KSP Indosurya kembali mengeluarkan memo berisi pengembalian dana tak lagi diperpanjang tapi dicicil 3-10 tahun. Dana pun akan dikembalikan ke anggota tanpa bunga.

Dua memo tersebut tak sesuai dengan janji KSP Indosurya kepada para anggotanya, yakni imbal hasil tinggi dengan bunga 9-12% per tahun. Lebih tinggi dari bunga deposito perbankan sebesar 5-7% per tahun.

(Baca: KSP Indosurya Merasa Tertipu Tak Tahu Simpanan Uang di Koperasi)

Kejanggalan Praktik KSP Indosurya

Dari hasil penyelidikan Satuan Tugas Waspada Investasi yang membantu Kemenkop UKM dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusut kasus ini, diketahui beberapa modus KSP Indosurya menggaet nasabah. Mereka menawarkan 11 produk yang terdiri dari delapan produk tabungan dan tiga deposito berjangka. Salah satunya bernama Simpanan Berjangka yang memiliki batas minimal setoran dana Rp 50 juta.

Dalam menawarkan seluruh produk tersebut, KSP Indosurya memanfaatkan petugas pemasaran yang memiliki pengalaman di perbankan. Rata-rata anggota yang menyimpan dana adalah relasi para karyawan semasa masih bekerja di bank.

Selain itu, KSP Indosurya juga mencatut OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mereka mengatakan berada dalam pengawasan kedua lembaga tersebut. Padahal koperasi semestinya berada dalam pengawasan Kemenkop UKM.

(Baca: Komisi VI DPR Sebut KSP Indosurya Lebih Susah dari Jiwasraya)

Menurut salah satu nasabah bernama Rendy saat melapor ke Komisi VI DPR pada 8 Mei, KSP Indosurya pun tak secara otomatis menjadikan nasabah sebagai anggota. Ia mengaku mengikuti saja hal itu lantaran tak mengetahui soal keanggotaan koperasi.

Mantan Karyawan KSP Indosurya Hengky mengakui hal itu. Selama ini pengurus KSP Indosurya memang menekankan nasabah bisa tidak diakui sebagai anggota. Alasannya dengan berstatus anggota koperasi, seorang nasabah bisa turut menanggung kerugikan jika koperasi rugi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...