Pengusaha Properti Desak Pemerintah soal Restrukturisasi Kredit

Image title
15 Mei 2020, 06:33
pandemi corona, restrukturisasi kredit, industri properti
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi. Berdasarkan catatan REI, sektor properti berkontribusi terhadap 17,9% total kredit yang beredar di seluruh Indonesia

Pandemi virus corona turut menghantam industri properti di Tanah Air.  Para pengusaha pun meminta pemerintah memberikan kepastian terkait kebijakan restrukturisasi kredit di sektor tersebut. 

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia Totok Lusida  mengatakan, pengusaha properti siap menjalankan permintaan pemerintah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja pada karyawannya. Namun, hal ini harus didukung dengan kepastian restrukturisasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020. 

"Kami minta restrukturisasi pembayaran pokok dan bunga supaya bisa buat bayar karyawan. Kami digantung terlalu lama oleh perbankan, perlukan adanya kepastian. Kalau tidak pasti, pengembang di bawah REI akan terganggu, bisa terjadi PHK," kata dia dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (14/5). 

(Baca: Pemulihan Ekonomi akibat Pandemi Corona Bakal Telan Anggaran Rp 318 T )

Ia menjelaskan, sektor properti berkontribusi terhadap 17,9% total kredit yang beredar di seluruh Indonesia. Berdasarkan catatannya, penyaluran kredit di sektor ini mencapai hingga Rp 1.000 triliun. 

Adapun restrukturisasi penundaan pembayaran yakni pokok dan bunga penting agar arus keuangan yang dimiliki pengusaha dapat digunakan untuk membayar gaji karyawan. "Bukan minta tidak bayar tapi menunda, pemerintah atau OJK kami minta ada ketegasan bantu kami developer atau membantu pembeli dan calon pembeli di Indonesia," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...