Penjelasan soal Warga Sidoarjo Positif Corona Akibat Mandikan Jenazah

Image title
Oleh Antara
18 Mei 2020, 10:32
memandikan jenazah covid-19, warga sidoarjo terinfeksi corona
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Pemerintah mensyaratkan protap khusus menangani jenazah pasien Covid-19. Sebanyak 15 warga desa Sidoarjo terinfeksi corona karena memandikan jenazah pasien yang terinfeksi Covid-19.

Sebanyak 15 warga desa Waru, kecamatan Waru, Sidoarjo, terinfeksi Covid-19 karena membuka peti dan memandikan jenazah yang meninggal akibat virus corona. Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengakui kesalahan proses pemakaman sehingga menyebabkan sebagian warganya positif COVID-19.

"Ada jenazah salah satu warga pasien positif Covid-19 di Sidoarjo yang sampai rumah, kotak petinya dibuka," kata Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin di sela penyerahan bantuan langsung tunai Dana Desa di Balai Desa Berbek, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (17/5), dikutip dari Antara.

(Baca: Anies Imbau Warga Jakarta di Rumah saat Lebaran, Tak Ada Mudik Lokal)

Nur mengatakan, setelah peristiwa tersebut warga desa kemudian menjalani tes pemeriksaan dan hasilnya positif terinfeksi. "Setelah dilakukan rapid test Covid-19 ada 15 orang yang positif dan lainnya ada yang pasien dalam pengawasan (PDP)," katanya.

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar dua pekan lalu. Nur menyatakan tidak mengetahui persis kejadian itu, karena laporan yang masuk kepadanya terlambat. "Mungkin sekitar dua pekan lalu, intinya ada yang meninggal, petinya dibuka, itu sudah melanggar aturan," kata Nur.

Pmeerintah daerah kini memperketat pengawasan di wilayah setempat, termasuk juga melakukan tracing lebar-lebar kepada yang terlibat dalam aktivitas tersebut. "Akan diperketat, apalagi wilayah tersebut merupakan zona merah dan harus dilakukan pengawasan ekstra. Ada tim khusus yang mengawasi tempat itu," katanya.


Saat ini di wilayah Kecamatan Waru, terdapat 69 pasien positif Covid-19 setelah pada akhir pekan ini mendapatkan tambahan sebelas orang.

Di Sidoarjo, pelanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua dihukum menyapu dan menyanyikan lagu Bagimu Negeri di sekitar lokasi dapur umum COVID-19 di Mapolresta, Sidoarjo.

Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito mengatakan hukuman yang diberikan itu supaya para pelanggar mendapatkan efek jera atas perbuatan yang mereka langgar. "Para pelanggar ini adalah 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan Sabtu (16/5) malam. Mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB," kata dia.

(Baca: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pemerintah Sebut Belum Longgarkan PSBB)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...