Kemenperin Terbitkan 17 Ribu izin Operasi Industri Selama Pandemi
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan belasan ribu Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Izin ini diberikan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau hingga Selasa (19/5).
Penerbitan izin itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Izin diberikan dengan syarat memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan dengan meminimalisasi penularan pandemi virus corona. Kelonggaran operasional untuk indstri ini diberikan untuk meminimalisir dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kendati demikian, dari belasan ribu pabrik yang mengajukan izin operasi, hanya sekitar 8.000 pelaku industri yang benar-benar berproduksi dengan serapan tenaga kerja mencapai 4,8 juta orang.
(Baca: Empat Klaster Industri Terpapar Corona, dari Sampoerna hingga Freeport)
"Ini dikarenakan ada beberapa holding perusahaan mengajukan izin misalnya untuk tiga kegiatan operasionalnya yang berbeda, misalnya untuk operasional gudangnya, head quarter atau pabriknya yang berbeda alamat," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam video conference, Selasa (9/5).