Kemenperin Terbitkan 17 Ribu izin Operasi Industri Selama Pandemi

Image title
Oleh Ekarina
19 Mei 2020, 19:03
Kemenperin Terbitkan 17 Ribu izin Operasi Industri Selama Pandemi.
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan masker medis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Hingga Selasa 19 Mei, Kemenperin telah menerbitkan belasan ribu Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan belasan ribu Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Izin ini diberikan selama masa  pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau hingga Selasa (19/5).

Penerbitan izin itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Izin diberikan dengan syarat memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan dengan meminimalisasi penularan pandemi virus corona. Kelonggaran operasional untuk indstri ini diberikan untuk meminimalisir dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Kendati demikian, dari belasan ribu pabrik yang mengajukan izin operasi, hanya sekitar 8.000 pelaku industri yang benar-benar berproduksi dengan serapan tenaga kerja mencapai 4,8 juta orang.

(Baca: Empat Klaster Industri Terpapar Corona, dari Sampoerna hingga Freeport)

"Ini dikarenakan ada beberapa holding perusahaan mengajukan izin misalnya untuk tiga kegiatan operasionalnya yang berbeda, misalnya untuk operasional gudangnya, head quarter atau pabriknya yang berbeda alamat," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam video conference, Selasa (9/5).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...