Sri Mulyani: Penempatan Dana Pemerintah di Bank Khusus untuk UMKM

Agatha Olivia Victoria
19 Mei 2020, 13:17
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah tidak langsung menempatkan dana di bank melainkan melalui permohonan dari bank peserta yang telah disetujui OJK.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah tidak langsung menempatkan dana di bank melainkan melalui permohonan dari bank peserta yang telah disetujui OJK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, rencana pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 35 triliun di perbankan bukan merupakan bantuan likuiditas. Melainkan untuk memperlancar restrukturisasi debitur UMKM terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Ia menjelaskan, pemerintah tidak serta-merta menaruh dana di bank, melainkan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui OJK, bank pelaksana akan mengajukan proposal untuk permintaan dana restrukturisasi.

"Proposal ini basisnya restrukturisasi yang dilakukan bank pelaksana tersebut terhadap kredit UMKM, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas, dan posisi kepemilikan surat berharga," kata Sri Mulyani, melalui video conference, Selasa (19/5).

Proposal tersebut akan dinilai OJK, dan apabila disetujui maka bank peserta mengajukan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nah, Kemenkeu selanjutnya akan menempatkan dana ke bank jangkar, berdasarkan hasil assessment OJK dan proposal permohonan.

Ia juga menjelaskan, dana pemerintah yang ditempatkan di bank jangkar akan sepenuhnya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini dilakukan, untuk menghilangkan potensi kerugian negara apabila terjadi gagal bayar.

(Baca: OJK Sebut Program Penyangga Likuiditas Tak akan Rugikan Bank)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...