Cegah Mudik Lebaran, Kemenhub Perketat Pengamanan di Jalur Darat

Image title
20 Mei 2020, 10:30
Kementerian Perhubungan, kemenhub, transportasi, mudik lebaran
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menghitung kendaran pemudik yang melintasi jalur Selatan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Kementerian Perhubungan memperketat pengamanan di jalur darat jelang mudik Lebaran untuk mencegah Covid-19.

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memperketat pengamanan arus transportasi darat dari dan menuju Jakarta. Hal itu untuk mencegah mudik Lebaran saat pandemi corona.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan ada tiga fase pengamanan selama libur Hari Raya Idul Fitri.  Fase pertama akan berlangsung sampai 23 Mei 2020 di lokasi-lokasi check point yang ada di ruas jalan tol dan non tol.

"Aturannya tetap tegas, masyarakat yang mudik akan dikembalikan. Travel akan ditindak tegas atau mobil dikandangkan," kata Adita dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (19/5). 

Fase kedua akan diberlakukan ketika puncak Lebaran, yakni pada 23-24 Mei 2020. Pada fase tersebut, Kemenhub bakal fokus mengamankan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek.

Selain itu, Kemenhub bakal melaksanakan penyekatan perjalanan jarak pendek yakni Jakarta-Cirebon, Jakarta-Kuningan dan Jakarta-Bandung. "Ini nanti akan ada tindakan tegas penyekatan perjalanan jarak pendek. Kendaraan yang memaksa mudik akan dikeluarkan di kilometer 31," kata dia.

(Baca: Survei Covid-19 BPS: Masyarakat Patuhi Anjuran PSBB. Benarkah?)

(Baca: Facebook Terus Kampanye Stay Home, Imbau Pengguna Tak Mudik Lebaran)

Pada fase ketiga atau setelah lebaran, menurut Adita, pemerintah bakal menyekat lalu lintas keluar dan masuk Jabodetabek. Kendaraan yang masuk akan disemporot disinfektan. Rest area juga akan diatur oleh Kemenhub yang bekerja sama dengan pengelola jalan tol.

Untuk melaksankaan pengamanan tersebut, Kemenhub menggandeng Kepolisian, Dishub, Satpol-PP, TNI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Nanti pihak Kepolisian yang memberikan sanksi, baik kurungan maupun denda Rp 100 juta. Hal itu sesuai pasal 22 UU Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pemudik kembali ke Ibu Kota setelah perayaan Idul Fitri. Hal itu untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Imbauan pelarangan mudik berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan karena menunggu kondisi kembali kondusif.  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengetatan pemudik di Jakarta diperlukan meski penyebaran virus di ibu kota mulai terkendali.

Menurut dia, potensi penularan virus corona di DKI Jakarta masih sangat tinggi.  "Kami sedang menyusun regulasi untuk membatasi pergerakan orang masuk ke Jakarta sesudah musim Lebaran. Karena itu bagi seluruh warga, seperti juga arahan Presiden, kami minta untuk tidak meninggalkan tempat saat ini," kata dia saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu.

(Baca: AP II Perketat Pemeriksaan, Ratusan Penumpang Pesawat Batal Berangkat)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...