Naik Dua Kali Lipat, Generali Bayar Klaim Covid-19 Rp 3,77 Miliar

Image title
20 Mei 2020, 20:35
asuransi jiwa generali, generali indonesia, klaim covid 19, klaim corona
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia telah membayarkan klaim terkait Covid 19 sebesar Rp 3,77 miliar hingga pertengahan Mei 2020, naik dua kali lipat dibandingkan sebulan yang lalu.

PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia telah membayarkan 37 klaim nasabah yang terinfeksi Covid-19, dengan nilai total Rp 3,77 miliar hingga pertengahan Mei 2020. Jumlah tersebut naik lebih dari dua kali lipat dari sebulan yang lalu yang sebesar Rp 1,8 miliar.

Adapun klaim tersebut termasuk pertanggungan atas manfaat klaim kesehatan dan manfaat tutup usia dari nasabahnya  di Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Timur. CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman mengatakan bahwa pandemi corona menjadi tantangan tersendiri bagi nasabah dan perusahaan.

“Ibarat keluarga, perusahaan ingin mendahdapi masa sulit ini bersama-sama dengan nasabah. Kami terus memberikan dukungan dan mendampingi di masa-masa terberat ketika nasabah terdiagnosa Covid-19," ujar  Edy dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5).

(Baca: Asuransi Jiwa Generali Bayar Klaim Terkait Covid-19 Rp 1,8 miliar)

Meski corona membuat bisnis menjadi penuh ketidakpastian, termasuk bagi industri asuransi Edy mengatakan bahwa Generali terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan nasabah secara digital. Inovasi tersebut di antaranya fasilitas pembayaran premi dan klaim online, serta fasilitas telemedicine dengan teknologi artificial intelligence, Dokter Leo.

Edy menambahkan layanan digital terbaru ini banyak digunakan nasabah untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan dari rumah. Selain itu, Generali juga menyediakan produk dan layanan pemasaran tanpa tatap muka, sehingga tetap bisa menjangkau dan melayani nasabah dengan pemanfaatan teknologi.

Sebelumnya, Generali juga telah memberikan perluasan manfaat perlindungan bagi nasabah, yakni perpanjangan masa pembayaran premi dan tambahan santunan bagi nasabah yang terdampak Covid-19 bagi polis aktif, serta manfaat bebas masa tunggu dan tambahan nilai pertanggungan hingga maksimal Rp 500 juta untuk polis baru.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...