PGN dan Pertamina EP Sepakati Perjanjian Jual Beli Gas US$ 4 per MMbtu

Image title
20 Mei 2020, 22:16
perusahaan gas negara, pgn, pertamina, harga gas, penjualan gas bumi
Katadata
Ilustrasi pipa gas PGN. PGN dan Pertamina EP menandatangani perjanjian jual beli gas US$ 4 per MMbtu untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi.

PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN telah menandatangani perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan Pertamina EP guna mengimplementasikan penyesuaian harga gas sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi.

Adapun implementasi atas penyesuaian harga gas bumi tersebut untuk keperluan proyek Sumatera Selatan-Jawa Barat dan keperluan pelanggan PGN Medan. PJBG ditandatangani secara virtual oleh Direktur Komersial PGN Fariz Aziz dan Direktur Utama Pertamina EP Nanang Abdul Manaf, Rabu (20/5).

Fariz mengatakan bahwa kerja sama ini dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 08/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Gas Industri dan Kepmen ESDM 89K/2020 dan tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

"PGN dan Pertamina EP sepakat untuk membuat dan melaksanakan surat perjanjian ini sebagai perubahan PJBG," ujar Fariz seperti dikutip berdasarkan keterangan tertulisnya.

(Baca: Harga Gas Industri Turun, Permintaan Diproyeksi Naik Hingga 300 BBTUD)

Dengan demikian, PGN dan Pertamina EP sepakat untuk mengubah harga gas pada PJBG sesuai Kepmen 89K/2020 menjadi US$ 4 per MMbtu dari harga awal US$ 5,33 per MMbtu, dengan volume 90 BBTUD. Surat Perjanjian ini berlaku efektif mulai 13 April 2020 sampai 31 Desember 2024. Selain itu untuk PGN Medan dengan volume 7 BBTUD dan harga US$ 4 per MMbtu.

Harga penyesuaian sebagaimana yang telah disebutkan, berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penyesuaian Harga Gas Bumi dalam Kepmen 89K/2020. Setelah itu, harga gas bumi yang berlaku adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam PJBG.

“Jangka waktu penyesuaian harga gas bumi bisa diperjanjang, apabila ada keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM dan Pemerintah,” ujar Fariz.

Selain itu, dengan keluarnya Permen Nomor 8 tahun 2020 dan Kepmen 89.K tahun 2020 pada pertengahan April 2020 yang salah satunya menetapkan volume gas bumi, maka disepakati volume sebesar 90 BBTUD hingga 2024 untuk Sumatera Selatan dan Jawa Barat. Sedangkan 7 BBTUD untuk wilayah Medan dengan disepakati harga US$ 4 per MMbtu.

(Baca: Kontraktor Migas Minta Pemerintah Bayar Kompensasi Harga Gas per Bulan)

Direktur Utama PGN Suko Hartono mengatakan pihaknya berharap penandatanganan surat perjanjian ini dapat menjadi langkah yang positif dalam mewujudkan target pemerintah mendorong kemajuan industri serta penyediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat.

"Agar bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan dampak multiplier effect-nya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Penyesuaian harga gas di hilir akan dilaksanakan secara bertahap, sejalan dengan semangat bahwa gas bumi dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun untuk tahapan waktu, akan disesuaikan dengan penyelesaian amendemen kontrak di hulu antara PGN dengan produsen.

Pada saat bersamaan amandemen PJBG akan dibahas dengan pelanggan dan badan pengatur hilir migas untuk penentuan tarif toll fee. Saat ini pasar niaga gas bumi di Jawa bagian barat adalah pasar terbesar dan dilayani oleh integrasi infrastruktur sub holding gas.

(Baca: Penurunan Harga Gas Menggerus PNBP, Negara Klaim Masih Untung Rp 10 T)

Adapun jaringan pipa SSJW dibangun untuk mendukung kegiatan usaha niaga PGN di Jawa bagian barat dan Sumatera bagian selatan dengan mengoptimalkan penyaluran gas dari PEP Pagardewa, COPI Grissik, dan FSRU Lampung.

Pipa SSJW 1, SSJW 2, Transmisi Jawa Barat Pertagas dan FSRU Lampung saat ini dioperasikan secara terintergasi untuk mendukung kehandalan penyaluran gas ke Sumatera Selatan dan Jawa Barat.

“Sehingga hal ini dapat menjadi modal bagi industri untuk meningkatkan daya saing industri. Tidak hanya bagi wilayah Jawa Barat dan Medan namun juga bagi kepentingan industri dan pertumbuhan ekonomi nasional seperti yang diharapkan oleh Pemerintah,” kata Suko.

(Baca: Permintaan Anjlok, Pertamina Pangkas Produksi Gas hingga 4%)

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...