PGN dan Pertamina EP Sepakati Perjanjian Jual Beli Gas US$ 4 per MMbtu

Image title
20 Mei 2020, 22:16
perusahaan gas negara, pgn, pertamina, harga gas, penjualan gas bumi
Katadata
Ilustrasi pipa gas PGN. PGN dan Pertamina EP menandatangani perjanjian jual beli gas US$ 4 per MMbtu untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi.

PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN telah menandatangani perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan Pertamina EP guna mengimplementasikan penyesuaian harga gas sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi.

Adapun implementasi atas penyesuaian harga gas bumi tersebut untuk keperluan proyek Sumatera Selatan-Jawa Barat dan keperluan pelanggan PGN Medan. PJBG ditandatangani secara virtual oleh Direktur Komersial PGN Fariz Aziz dan Direktur Utama Pertamina EP Nanang Abdul Manaf, Rabu (20/5).

Fariz mengatakan bahwa kerja sama ini dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 08/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Gas Industri dan Kepmen ESDM 89K/2020 dan tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

"PGN dan Pertamina EP sepakat untuk membuat dan melaksanakan surat perjanjian ini sebagai perubahan PJBG," ujar Fariz seperti dikutip berdasarkan keterangan tertulisnya.

(Baca: Harga Gas Industri Turun, Permintaan Diproyeksi Naik Hingga 300 BBTUD)

Dengan demikian, PGN dan Pertamina EP sepakat untuk mengubah harga gas pada PJBG sesuai Kepmen 89K/2020 menjadi US$ 4 per MMbtu dari harga awal US$ 5,33 per MMbtu, dengan volume 90 BBTUD. Surat Perjanjian ini berlaku efektif mulai 13 April 2020 sampai 31 Desember 2024. Selain itu untuk PGN Medan dengan volume 7 BBTUD dan harga US$ 4 per MMbtu.

Harga penyesuaian sebagaimana yang telah disebutkan, berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penyesuaian Harga Gas Bumi dalam Kepmen 89K/2020. Setelah itu, harga gas bumi yang berlaku adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam PJBG.

“Jangka waktu penyesuaian harga gas bumi bisa diperjanjang, apabila ada keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM dan Pemerintah,” ujar Fariz.

Selain itu, dengan keluarnya Permen Nomor 8 tahun 2020 dan Kepmen 89.K tahun 2020 pada pertengahan April 2020 yang salah satunya menetapkan volume gas bumi, maka disepakati volume sebesar 90 BBTUD hingga 2024 untuk Sumatera Selatan dan Jawa Barat. Sedangkan 7 BBTUD untuk wilayah Medan dengan disepakati harga US$ 4 per MMbtu.

(Baca: Kontraktor Migas Minta Pemerintah Bayar Kompensasi Harga Gas per Bulan)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...