BEI Beri Insentif Penerbitan Obligasi untuk Perusahaan Menengah-Kecil
Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan aturan baru terkait penerbitan efek bersifat utang atau obligasi yang berlaku efektif 20 Mei 2020. Harapannya, aturan baru ini mampu mendorong lebih banyak perusahaan menerbitkan obligasi sehingga memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor.
BEI memberikan insentif biaya pencatatan bagi perusahaan aset skala kecil dan skala menengah. "Dengan demikian, dapat memperluas akses pendanaan di pasar modal," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam rilisnya, Kamis (21/5).
Peraturan I-B tersebut merupakan perubahan Peraturan Nomor I-F.1 yang diterbitkan pada 25 November 2004. Ada dua perubahan besar dalam peraturan ini.
(Baca: Modal Asing Lari Rp 17 Triliun, Investor Domestik Kuasai Pasar Saham)
BEI mengatur pencatatan obligasi oleh perusahaan dengan aset skala kecil dan skala menengah, serta menggabungkan peraturan untuk pencatatan obligasi daerah ke dalam satu peraturan. Selain itu, ada perubahan ketentuan besaran dan nilai maksimum biaya pencatatan, waktu pembayaran, dan mekanisme pembayaran.
Bursa juga memberikan insentif biaya pencatatan bagi perusahaan aset skala kecil dan skala menengah, obligasi berwawasan lingkungan (green bond), obligasi daerah, dan bagi perusahaan tercatat yang mencatatkan lebih dari satu jenis efek seperti obligasi, sukuk, dan saham.