Selain PMN, Pemerintah Perlu Suntik Modal Jiwasraya untuk Bayar Polis
Pemerintah diminta menyelesaikan masalah pembayaran polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan dana di luar penyertaan modal negara (PMN) dalam skema penyehatan ekonomi nasional (PEN). Prioritas pembayaran harus dilakukan untuk nasabah pemegang polis tradisional maupun JS Saving Plan atau produk investasi.
"Jiwasraya itu masalah yang terpisah, penyelesaiannya harus terpisah, dan tidak bisa disamakan dengan kebijakan PMN yang dikeluarkan pemerintah saat ini,"kata Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5).
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program tersebut memberikan aliran dana melalui penanaman modal negara (PMN) ke beberapa BUMN.
(Baca: Nasabah JS Saving Plan Jiwasraya Tagih Lagi Pembayaran Polisnya)
Salah satunya adalah suntikan modal ke induk holding keuangan yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) selaku holding keuangan senilai Rp 6,2 triliun.
Meski demikian, pemerintah dinilai perlu menambah modal lain di luar PEN untuk membayarkan polis nasabah Jiwasraya. Terlebih sampai saat ini, Jiwasraya baru membayarkan polis kepada sebagian nasabah tradisional, sedangkan untuk pemegang polis saving plan belum diketahui nasibnya.
Kementerian Keuangan harus menyelesaikan ganti rugi nasabah Jiwasraya, baik pemegang polis saving plan maupun tradisional, meski tengah berada pada situasi pandemi Covid-19. Pasalnya, gagal bayar ini sudah terjadi jauh sebelum virus itu menyebar.
"Jangan pilih kasih yang tradisional dulu, saving plan-nya tidak," katanya.