Hilal Belum Terlihat, Idul Fitri Jatuh pada Hari Minggu 24 Mei 2020
Pemerintah resmi menetapkan lebaran atau Idul Fitri 1441 Hijriyah jatuh pada hari Minggu 24 Mei 2020. Penetapan ini berdasarkan dua metode yang selalu digunakan Kementerian Agama untuk menentukan kalender Hijriah berupa hisab dan rukyat pada 80 titik di seluruh Indonesia.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan penetapan hari raya Idul Fitri dilakukan secara bersamaan oleh seluruh Umat Islam berdasarkan pantauannya yang hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat.
“Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriyah jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai Sidang Isbat 1 Syawal 1441 Hijriyah, Jumat (22/5).
(Baca: Silaturahmi Lebaran Dilarang, Penjualan Minuman Kemasan Anjlok 40%)
Menurut dia, sidang menyepakati keputusan tersebut. Pakar astronomi dari Tim Falakiyah Kementerian Agama Cecep Nurwendaya menegaskan bahwa tidak ada referensi empirik visibilitas atau ketampakan hilal awal Syawal 1441 Hijriah bisa teramati di seluruh wilayah Indonesia pada hari ini.
“Semua wilayah Indonesia memiliki ketinggian hilal negatif antara minus 5,29 sampai dengan minus 3,96 derajat. Hilal terbenam terlebih dahulu dibanding matahari,” kata dia.
karena paparan Tim Falakiyah Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di bawah ufuk, yaitu berkisar dari minus 5,29 sampai dengan minus 3,96 derajat.
Dengan posisi demikian, maka hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat, selanjutnya terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag.
(Baca: Bisnis Makanan dan Pakaian Babak Belur Menjelang Lebaran)
Karena dua alasan tersebut, Sidang Isbat menyepakati untuk menyempurnakan bulan Ramadan menjadi 30 hari sehingga tanggal 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020.
"Kami mendengar laporan dari sejumlah perukyah hilal bekerja di bawah sumpah, terdiri dari provinsi Aceh hingga Papua. Di 80 titik tersebut, tidak ada satu pun perukyah dapat melihat hilal," kata Fachrul.
Pada kesempatan yang sama, Kemenag juga dengan tegas melarang seluruh warga di wilayah zona merah pandemi corona untuk takbir keliling maupun solat Idul Fitri secara berjamaah baik di lapangan maupun di masjid. Namun, di wilayah-wilayah zona hijau dipastikan tidak ada pembubaran jika masyarakat melakukan Solat Ied berjamaah.
(Baca: Sidang Isbat untuk Penentuan 1 Syawal Akan Dilaksanakan Petang Ini)