Polri Putar Balikkan 68.946 Kendaraan Pemudik Saat Operasi Ketupat
Polri menggelar operasi ketupat lebih awal pada tahun ini demi mengantisipasi penyebaran covid-19. Hasilnya ribuan kendaraan bermotor diminta putar balikke daerah asalnya karena larangan mudik.
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, biasanya selama operasi ketupat Polri melakukan langkah pre-emtif dan preventif dari potensi membludaknya warga yang mudik. Namun, kali ini Polri menindak para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan melarang mudik.
"Kalau dijumlahkan selama 29 hari, sudah 68.946 kendaraan diputar balikan," kata Argo dalam video conference pada Sabtu (23/5).
Selain memutar balikkan kendaraan karena melanggar aturan PSBB, Polri mencatat 390 perkara pelanggaran selama operasi. Polri juga memberikan teguran pada 9.395 pengendara.
Selama operasi, Polri juga mengimbau dan memberi penyuluhan sebanyak 35.213 kali. Sedangkan tindak pencegahan sebanyak 51.141 kali.
(Baca: Belajar dari Kasus Soetta, Kemenhub Perketat Penjagaan di Adi Soemarno)
Polri mencatat total kecelakaan lalu lintas sebanyak 45 kejadian selama operasi. Dengan 10 kasus meninggal dunia, luka berat 3 kasus, dan luka ringan 102 kasus.
Pasca hari H Idul Fitri pun Polri menyatakan bersiap untuk mengantisipasi lonjakan arus balik. "Kemudian pemerintah juga umumkan besok hari raya. Anggota TNI Polri tetap jaga di jalan dan tempat yang lain," ujar Argo.
Polri sudah menyiapkan titik-titik penyekatan di beberapa ruas tol maupun arteri. Argo mengimbau bagi masyarakat yang tidak memiliki keterampilan agar menahan diri tidak ikuti arus balik dan berdiam diri di kampung halaman saja.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan pelarangan mudik dalam rangka mencegah covid-19. Larangan dimulai pada 24 April hingga 31 Mei 2020. Larangan mudik berlaku untuk kawasan megapolitan Jabodetabek dan wilayah lain yang menerapkan PSBB atau yang termasuk dalam zona merah covid-19.
(Baca: Antisipasi Mudik Lokal, Kemenhub Perketat Penjagaan di Jabodetabek)