AS Ancam Sanksi atas UU Keamanan Hong Kong, Tiongkok Tak Tinggal Diam

Yuliawati
Oleh Yuliawati
27 Mei 2020, 17:27
UU Keamanan Hong Kong, Trump, Amerika Serikat, Tiongkok
ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Barria/wsj/cf
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan memberikan sanksi terhadap Tiongkok atas rencana pemberlakukan UU Keamanan Hong Kong.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan akan mengambil tindakan terhadap Tiongkok atas rencana pemberlakuan Undang-undang Keamanan Nasional di Hong Kong. Trump mengatakan tindakan tersebut akan diterapkan pekan ini, meski dia tak menyebutkan dengan detail.

Trump mengatakan hal tersebut ketika wartawan mengatakan apakah dia akan memberikan sanksi kepada Tiongkok atas tindakannya di Hong Kong. "Kami sedang melakukan sesuatu sekarang. Saya pikir Anda akan merasa sangat menarik. Tapi saya tidak akan membicarakannya hari ini," kata Trump dikutip dari Reuters, Rabu (27/5).

Lebih lanjut Trump mengatakan, "sebelum akhir pekan ini, saya pikir sangat kuat," kata Trump. Reaksi keras Trump terhadap rencana UU Keamanan Hong Kong ini bukanlah yang pertama kali.

(Baca: Tiongkok Paksakan UU Keamanan Hong Kong, Hang Seng Rontok 5,56%)

Menanggapi ini, Kementerian Luar Negeri Tiongkok mengatakan akan mencegah campur tangan asing dalam pembahasan UU Keamanan Hong Kong. Juru bicara kementerian, Zhao Lijian, membuat pernyataan itu dalam briefing harian.

Pemerintah Tiongkok mengejutkan masyarakat Hong Kong saat mengumumkan sedang membahas rancangan UU Keamanan. UU yang digodok sejak 2003 ini menimbulkan reaksi keras karena akan memberangus kebebasan masyarakat Hongkong.

(Baca: Trump Peringatkan Tiongkok soal UU Keamanan Nasional Hong Kong)

Belum ada penjelasan detail mengenai isi rancangan UU Keamanan tersebut. Menurut BBC RUU itu setidaknya akan mengatur perbuatan melawan hukum yang berupa: upaya memisahkan diri atau merdeka dari Tiongkok, subversi atau merongrong otoritas pemerintah, terorisme atau penggunaan kekerasan atau intimidasi terhadap masyarakat dan aktivitas entitas asing yang mengintervensi Hong Kong.

Salah satu yang dicemaskan yakni kemungkinan Tiongkok membentuk sebuah badan yang berkedudukan di Hong Kong, yang berwenang mengendalikan keamanan kota itu. Hal ini akan membuat Tiongkok mengendalikan lembaga keamanan tersendiri di Hongkong, di luar badan penegak hukum yang dimiliki pemerintahan setempat.

Amerika Serikat berang karena memiliki kepentingan yang besar terhadap Hong Kong.  Juru bicara Deplu AS, Morgan Ortagus mengatakan lebih dari 1.300 perusahaan dan 85 ribu warga AS tinggal di Hong Kong.

Tahun lalu, pemerintah AS menelurkan Undang-Undang HAM dan Demokrasi Hong Kong yang menyebutkan Hong Kong harus memiliki tingkat otonomi tertentu untuk bisa mendapatkan keistimewaan dari AS yang menjadikannya salah satu pusat keuangan dunia. Langkah Tiongkok akan mengakhiri keistimewaan ini dan akan menjadi pukulan telak bagi perusahaan AS yang beroperasi di sana.

(Baca: Tiongkok Bakal Fokus dengan Ekonomi Domestik untuk Kurangi Pengaruh AS)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...