Disentil Anies, Pengusaha Koreksi Wacana Pembukaan Mal
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan hingga kini masih menunggu keputusan pemerintah daerah (Pemda) terkait pembukaan mal atau pusat belanja. Padahal sebelumnya dikabarkan beberapa mal besar siap kembali dibuka mulai 5 Juni 2020 seiring pemberlakukan fase new normal.
"Kami sedang menunggu arahan pemda, kalau boleh buka persyaratannya apa yang harus kami penuhi," kata Ketua Umum APPBI Stevanus Ridwan dikutip dari Antara, Rabu (27/5).
Stevanus menjelaskan pihaknya sendiri belum tahu kondisi sesungguhnya sebelum memutuskan untuk kembali membuka pusat perbelanjaan.
(Baca: Pengusaha Ritel Harap Jam Operasional Mal Berlaku Normal)
Dia pun mengoreksi pernyataan terkait wacana pembukaan kembali 64 mal besar di Jakarta pada 5 Juni mendatang. Menurutnya, APPBI DKI Jakarta hanya mendata kesiapan mal jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak diperpanjang setelah 4 Juni mendatang.
"Yang di DKI itu maksudnya melakukan persiapan, supaya nanti kalau PSBB tidak diperpanjang, kita ready untuk buka. Siapa yang siap, ya yang ada di daftar itu," katanya.
Dengan begitu, tidak serta-merta dapat dipastikan mal dibuka pada 5 Juni. Sebab itu menurutnya baru sebatas persiapan.
Stevanus mengaku pengusaha memang berkeinginan agar bisa segera kembali membuka usaha. Karena akibat pandemi Covid-19, bisnis retail dan pusat belanja sangat terpukul dan kehilangan konsumen.
"Menurut Gubernur DKI Jakarta Pak Anies benar, itu kita masih mimpi, masih ingin (buka) tapi situasinya belum tahu," katanya.
Anies sebelumnya mengatakan, dua pekan ini merupakan masa penentuan apakah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota akan diperpanjang atau tidak. Menurutnya, keputusan perpanjangan PSBB Jakarta akan bergantung pada seberapa besar tingkat penularan virus corona atau Covid-19.
Jika tingkat penularan virus corona sudah rendah pada 4 Juni 2020, maka PSBB di Jakarta tidak akan diperpanjang lagi. Sebaliknya, apabila tingkat penularan Covid-19 di Jakarta masih tinggi, PSBB akan kembali diperpanjang.
(Baca: Bersiap Masuki Fase New Normal, Jokowi Kunjungi MRT dan Mal di Bekasi)
Stevanus juga menuturkan kondisi pusat belanja di tengah pandemi juga tak bisa disamaratakan karena tidak semua daerah memberlakukan PSBB.
Oleh karena itu, pengusaha pun siap menunggu keputusna pemerintah membuka pusat perekonomian. Sebab, bila mengacu pada kondisi di luar negeri, pembukaan aktivitas ekonomi juga dilakukan secara perlahan dan bertahap.
Skema pembukan mal sempat dibahas dalam kajian awal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi virus corona. Cuplikan bahan presentasi kajian awal pemulihan ekonomi yang dimulai 1 Juni mendatamg tersebut, telah beredar luas di publik.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, cuplikan yang banyak beredar tersebut merupakan kajian awal yang selama ini intensif dibahas pemerintah. Dalam skenario tersebut, pemerintah mulai mengizinkan toko, pasar dan mall untuk buka dengan syarat diterapkan protokol kesehatan yang ketat.
(Baca: Pembukaan Mal Diharapkan Tak Picu Gelombang Kedua Corona)
Skenario tersebut berlaku pada fase kedua, 8 Juni 2020. Adapun, protokol yang dimaksud antara lain, pembatasan shift, menetapkan standar untuk melayani konsumen, serta tidak memperbolehkan toko dalam keadaan ramai. Sementara, usaha dengan kontak fisik seperti salon dan spa tidak diizinkan untuk dibuka.
Fase ketiga, dengan perkiraan dijalankan 15 Juni 2020, pemerintah mengizinkan pembukaan toko, pasar dan mall seperti fase kedua. Ditambah dengan evaluasi terkait pembukaan usaha dengan kontak fisik, seperti salon dan spa. Pada fase ini, pemerintah juga mengizinkan pembukaan pusat-pusat kebudayaan seperti museum, dengan syarat pembatasan jarak.