KAI Wajibkan Penumpang Kereta Luar Biasa Jurusan Jakarta Memiliki SIKM
PT Kereta Api Indonesia atau KAI mewajibkan penumpang Kereta Luar Biasa (KLB) yang berangkat dari dan menuju Jakarta memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Ketentuan ini dikeluarkan demi menyelaraskan aturan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Kebijakan memiliki SIKM bagi penumpang KLB ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam siaran pers, Rabu (27/5).
Ia menjelaskan, saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket kereta, calon penumpang KLB dari dan menuju Jakarta, harus menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020. Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap, akan diizinkan membeli tiket kereta api di loket.
Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket, tidak diizinkan menggunakan KLB dan tiket akan dikembalikan 100%.
Hingga Selasa (26/5) siang, KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020. Pengoperasian KLB, menurut Joni, akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan akan terus dievaluasi pelaksanaannya.
(Baca: Kereta Api Jarak Jauh hingga Surabaya Beroperasi Lagi, Layani 3 Rute)