Lembaga Konsumen Menilai Pembukaan Mal Awal Juni Terlalu Prematur

Image title
27 Mei 2020, 18:31
Lembaga Konsumen Sebut Wacana Pembukaan Mal Awal Juni Terlalu Prematur.
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Sejumlah pengunjung memilih pakaian yang dijual di salah satu mal di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (20/5/2020). YLKI menyebut pembukaan mal di tengah pandemi corona sangat prematur dan berpotensi sebabkan gelombang kedua wabah.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menilai wacana pembukaan kembali mal atau pusat perbelanjaan di DKI Jakarta pada awal Juni mendatang masih sangat prematur. Hal ini dikarenakan tingkat penyebaran virus corona di ibu kota masih terbilang tinggi.

Staf Pengaduan YLKI Rio Priambodo meminta pemerintah lebih fokus pada penanganan wabah dibandingkan mengaktifkan kegiatan perekonomian dan perkantoran. Pasalnya, ketika wabah dapat dikendalikan dalam waktu dekat, pemulihan ekonomi secara otomatis dapat dilakukan dengan cepat.

Advertisement

"Saya kira ini cukup premetur karena memang data pasien positif corona terlalu banyak dan memang belum menunjukkan bahwa kesehatan kita masih belum terjamin," kata Rio kepada katadata.co.id, Rabu (27/5).

(Baca: Menko Perekonomian Sebut Mal Jakarta Belum Tentu Dibuka 5 Juni)

Menurut dia, jika pembukaan mal tetap dilakukan, maka seluruh protokol kesehatan harus diterapkan dan diawasi ketat. Sebab, jika pembukaan mal dilakukan dalam kondisi yang masih belum sepenuhnya normal dikhawatirkan menimbulkan serangan gelombang kedua wabah.

Aturan yang sama juga harus diberlakukan pada seluruh moda transportasi massal baik antarkota maupun dalam kota. Sebab, pemerintah dinilai masih sangat longgar dalam mengawasi pergerakan masyarakat saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

"Pengawasan pemerintah masih belum makasimal khususnya di Jabodetabek, jalanan juga masih ramai, fasilitas umum masih banyak dan ini memang model pengawasannya yang perlu diubah dan PSBB harus lebih ditingkatkan lagi pengawasannya," ujar Rio.

Sebelumnya,64 mal atau pusat perbelanjaan dikabarkan siap kembali beroperasi. Hal itu sebagaimana mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 489 Tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB di Jakarta.  

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement