Parlemen Tiongkok Setujui UU Keamanan, AS Sebut Hong Kong Tak Otonom

Yuliawati
Oleh Yuliawati
28 Mei 2020, 17:22
UU Keamanan Hong Kong, Trump, Amerika Serikat, Tiongkok
ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu/nz/cf
Polisi huru-hara menangkap seorang pengunjuk rasa yang memprotes RUU Keamanan Nasional di Hong Kong, Rabu (27/5/2020).

Parlemen Tiongkok menyetujui RUU Keamanan Nasional Hong Kong lewat voting dengan suara terbanyak pada Kamis (28/5). Keputusan tersebut diambil di tengah penolakan masyarakat Hong Kong dan respons keras dari Amerika Serikat yang menganggap aturan tersebut akan membuat Hong Kong tak lagi otonom dan memiliki kebebasan.

Lebih dari 2.800 delegasi pada Kongres Rakyat Nasional (The National People's Congress) mendukung rancangan UU Keamanan. Hanya satu orang yang menentang proposal tersebut, sementara enam orang abstain. Para legislator yang berkumpul di Great Hall memberikan tepuk tangan meriah ketika penghitungan suara diproyeksikan ke layar.

(Baca: AS Ancam Sanksi atas UU Keamanan Hong Kong, Tiongkok Tak Tinggal Diam)

Sebelum persetujuan ini, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengatakan pada Kongres bahwa Hong Kong tidak lagi menjadi daerah otonom di daratan utama Tiongkok. "Hari ini, saya laporkan kepada Kongres bahwa Hong Kong bukan lagi daerah otonomi Tiongkok, mengingat fakta-fakta di lapangan," ujar Pompeo di akun Twitter-nya pada Rabu (27/5).

Penilaian soal otonomi ini penting karena mempengaruhi keputusan apakah Hong Kong akan terus menerima perlakuan ekonomi dan perdagangan istimewa dari Washington.

Tahun lalu, pemerintah AS menerbitkan Undang-Undang HAM dan Demokrasi Hong Kong yang menyebutkan Hong Kong harus memiliki tingkat otonomi tertentu untuk bisa mendapatkan keistimewaan dari AS yang menjadikannya salah satu pusat keuangan dunia.

Sebelumnya, Presiden Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan akan mengambil tindakan terhadap Tiongkok atas rencana pemberlakuan UU Keamanan Nasional di Hong Kong. Trump mengatakan tindakan tersebut akan diterapkan pekan ini, meski dia tak menyebutkan dengan detail.

(Baca: Hubungan AS-Tiongkok Kian Memanas, Rupiah Lesu ke 14.715 per Dolar AS)

RUU Keamanan ini membuat para demonstran protes dengan mengatakan Tiongkok hendak mengekang kebebasan yang dinikmati Hong Kong yang selama ini menjadi pusat keuangan global dengan otonomi luas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...