Pemerintah Bakal Tarik Pajak Netflix dan Spotify Mulai 1 Juli 2020
Kementerian Keuangan menyatakan produk-produk layanan streaming musik dan film seperti Netflix dan Spotify akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Berdasarkan keterangan akun Instagram @kemenkeuri pada Rabu (27/5), kebijakan tersebut dibuat pemerintah agar tercipta keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, dalam negeri dan luar negeri, baik konvensional atau digital.
Adapun pengenaan pajak produk digital dilaksanakan sesuai PMK Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan tersebut perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dikenai PPN sebesar 10%. Adapun objek pajak yang dikenai PPN PMSE yaitu, layanan aliran atau streaming musik, film, aplikasi dan games digital.
Selain itu, jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangan juga ikut dikenai PPN 10%.
(Baca: Pemerintah Prediksi Tren Penurunan Penerimaan Pajak Terus Berlanjut)
(Baca: Imbas Corona, Uni Eropa Bakal Naikkan Pajak Google hingga Facebook)
Untuk pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri akan dilakukan oleh pelaku usaha PMSE. Di antaranya, termasuk pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu selama 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Sedangkan pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.
Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilaksanakan paling lama akhir bulan berikutnya. Sedangkan, pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara. Terutama untuk sumber pendanaan menanggulangi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.
(Baca: Penerimaan Pajak Terpukul Pandemi, Defisit APBN hingga April Rp 74,5 T)