Bertambah 467 Pasien, Kasus Positif Corona di RI Capai 26.940

Desy Setyowati
1 Juni 2020, 16:01
Bertambah 467 Pasien, Kasus Positif Corona di RI Capai 26.940
ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Ilustrasi, petugas melakukan tes diagnostik cepat Covid-19 (Rapid Test) kepada warga di Kota Tangerang, Banten, Sabtu (30/5/2020).

Jumlah pasien positif virus corona di Indonesia bertambah 467 orang, sehingga total kasus menjadi 26.940 per hari ini (1/6). Sebanyak 7.637 di antaranya telah sembuh.

Data tersebut diperoleh dari pengujian dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler terhadap 10.039 spesimen pada hari ini. "Maka, totalnya menjadi 333.415 spesimen," kata juru bicara nasional penanganan Covid-19 Achmad Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (1/6).

Advertisement

Dari jumlah tersebut, angka kematian bertambah 28, sehingga total 1.641 orang meninggal akibat virus corona. Sedangkan, jumlah pasien yang sembuh meningkat 329 menjadi 7.637 orang.

(Baca: Bertambah 700 Kasus, Positif Corona di Indonesia Capai 26.473 Orang)

"Hari ini, 15 provinsi yang tidak ada laporan kasus positif. Maka kami masih akan terus berupaya maksimal pada provinsi yang masih tinggi angkanya untuk ditekan," kata Yurianto.

Pemerintah juga mencatat ada 48.358 orang yang dinyatakan masuk dalam kategori dalam pemantauan (ODP). Sedangkan, 13.120 orang merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) terkait pandemi corona. Sudah ada 416 kabupaten/kota di 34 provinsi yang terdampak virus ini.

Pemerintah mengimbau masyarakat harus tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari corona. Caranya, dengan tetap menjaga jarak secara fisik, menggunakan masker, serta rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

(Baca: Tak Ada Kasus Baru di 10 Provinsi, Pasien Covid-19 Bertambah 557 Orang)

"Atur kegiatan sosial kita agar tidak menimbulkan kerumunan. Ini jadi salah satu yang harus kita biasakan dalam hadapi kenormalan baru. Kita pasti mampu melaksanakan ini," ujarnya.

Sebelumnya, ia mengatakan bahwa penerapan tatanan kebiasaan baru atau new normal tidak bisa asal-asalan dilakukan di daerah. Ada syarat yang harus dipenuhi ketika daerah mau menerapkan tatanan normal baru.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement