Buronan sejak Februari, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK

Agustiyanti
2 Juni 2020, 06:40
Nurhadi, Rezky herbiyono, kasus suap mahkamah agung, kpk, buronan ma
Arief Kamaluddin | Katadata
Ilustrasi. KPK telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung, Nurhadi pada Senin (1/6) malam di Jakarta Selatan. Mantan Sekretaris MA ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 13 Februari 2020.

"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (1/6) malam, seperti dikutip dari Antara.

Nurhadi ditangkap pada Senin malam bersama menantunya Rezky Herbiyono. Penangkapan tersebut, kata Nawawi, membuktikan KPK terus bekerja dalam menangani kasus dugaan korupsi.

KPK telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

(Baca: Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Minta Harun Masiku Serahkan Diri)

Salah satunya adalah perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.

Pada awal 2015, tersangka Rezky menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN. Putusan tersebut terkait proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, tersangka Rezky menjaminkan 8 lembar cek dari PT MIT dan 3 lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang senilai Rp14 miliar. Namun, kemudian PT MIT kalah sehingga tersangka Hiendra meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...