New Normal, Orang Batuk Flu Dilarang Masuk ke Mal hingga Restoran

Rizky Alika
2 Juni 2020, 13:57
New Normal, Orang Batuk Flu Dilarang Masuk ke Mal hingga Restoran.
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/pras.
Warga dan supir ojek daring mengantre dengan aturan jaga jarak di restoran minuman cepat saji di Bandung, Jawa Barat,Senin (1//6/2020). Kemendag merilis sejumlah aturan kesehatan di mal, pasar, restoran untuk mencegah penularan Covid-19.

Kementerian Perdagangan telah menyiapkan regulasi dalam menerapkan kenormalan baru atau new normal di fasilitas umum seperti di pasar, toko swalayan, restoran, hingga mal. Adapun pengunjung dengan gejala pernapasan seperti batuk, flu, atau sesak napas dilarang masuk ke fasilitas umum tersebut.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal. Aturan tersebut terbit pada 28 Mei 2020.

"Melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk, flu, sesak napas," tulis Kemendag dalam salinan surat edaran tersebut, seperti dikutipm Selasa (2/6).

(Baca: Rilis SOP Kesehatan, Kemendag Batasi Jumlah Pengunjung Pasar & Retail)

Larangan masuk tersebut berlaku di pasar rakyat, toko swalayan seperti minimarket, supermarket, hypermarket, department store. Kemudian, restoran, rumah makan, warung makan, kafe, toko obat, farmasi dan/atau fasilitas kesehatan, mal atau pusat perbelanjaan, dan restoran di rest area.

Selain itu, ada sejumlah ketentuan lainnya yang diatur pada masa new normal. Salah satunya, semua pedagang, pengelola, dan organ pendukung negatif dari Covid-19 berdasarkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test. 

Kemudian, para pedagang, petugas, pengelola, hingga pramusaji wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas. Sementara, pengunjung diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak antrean 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celsius.

Pasar rakyat dan toko swalayan diminta untuk memiliki tempat cuci tangan, sabun dan penyanitasi tangan, serta menjaga kebersihan dengan menyemprot disinfektan d setiap dua hari sekali.

Untuk pasar rakyat, pedagang diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter. Sebelum pasar dibuka pada pukul 06.00-11.00, screening awal dilakukan untuk memastikan suhu tubuh pedagang di bawah 37,3 derajat celsius.

Kemudian, pasar rakyat juga menerapkan batasan waktu kunjung serta jumlah pengunjung maksimal 30% dari jumlah kunjungan saaat kondisi normal.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...