Soal Pajak Streaming Film: GoPlay Setuju, Iflix Tunggu Kantor Pusat

Cindy Mutia Annur
2 Juni 2020, 11:22
iflix, gopay, pajak, film, kementerian keuangan, digital
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Ilustrasi, warga menonton film melalui aplikasi perangkat elektronik di Cibinong, Bogor, Selasa (5/5/2020). Iflix dan GoPlay merespon kebijakan pemerintah terkait pungutan pajak yang berlaku mulai Juli 2020.

Kementerian Keuangan bakal memungut pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas penjualan produk digital seperti streaming musik dan film, game online, aplikasi, dan lainnya mulai Juli 2020. Iflix dan GoPlay pun memberi respon terkait kebijakan tersebut.

CEO GoPlay Edy Sulistyo mengatakan perusahaan selalu mengikuti ketentuan perpajakan yang ditetapkan pemerintah. Hal itu tercermin melalui tarif harga berlanganan layanan video on demand (VoD) perusahaan.

Advertisement

Lebih lanjut, Edy mengatakan, perusahaan menghormati dan menghargai peraturan yang berlaku dan menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Terutama dalam memajukan industri kreatif dan sineas lokal.

"Hal itu dapat memberikan same level playing field bagi para pemain di industri kreatif Tanah Air," ujar Edy kepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu (30/5).

Sedangkan, Juru Bicara Iflix Arief Suparmono tak berkomentar banyak terkait kebijakan tersebut. Dia hanya menyatakan masih menunggu kebijakan dari kantor pusat di Malaysia.

(Baca: Layanan Netflix dan Spotify akan Kena Pajak Paling Cepat Agustus)

Sebelumnya, Viu dan Netlfix Indonesia juga merespon kebijakan PPN penjualan produk digital. Country Head Viu Indonesia Varun Mehta mengatakan perusahaan berkomitmen untuk menyediakan layanan dengan tarif kompetitif di Tanah Air. Namun, pihaknya belum bisa menjabarkan skema pemungutan PPN kepada konsumen

"Viu memiliki komitmen memberikan value yang menarik bagi pelanggan, pada titik harga yang atraktif bagi konsumen. Selain itu, sejalan dengan rencana bisnis jangka panjang kami untuk pasar Indonesia," ujar Varun kepada Katadata.co.id, Jumat (29/5). 

Sedangkan Netflix Indonesia memilih tak berkomentar terkait kebijakan tersebut. Padahal, berdasarkan data Investopedia, jumlah pelanggan berbayar Netflix merupakan yang terbanyak di Indonesia.

Berdasarkan data Statista, Netflix memiliki sekitar 481.450 pelanggan di Indonesia pada tahun lalu. Jumlahnya diprediksi meningkat dua kali lipat menjadi 906.800 pada tahun ini. Nilai pajak Netflix pun diprediksi bakal cukup besar.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement