Blokir Internet Papua, Jokowi dan Menkominfo Divonis Melanggar Hukum

Fahmi Ahmad Burhan
3 Juni 2020, 16:14
Jokowi, Menkominfo, pemblokiran internet, Papua
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
PTUN memutuskan Presiden Jokowi dan Menkominfo melanggar hukum dalam pemblokiran internet di Papua saat terjadi kerusuhan tahun lalu.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar hukum karena memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat pada tahun lalu.

Pada sidang putusan di Jakarta, Hakim PTUN membacakan putusannya dan menyatakan mengabulkan gugatan dari penggugat. Sementara, pihak tergugat yakni tergugat satu Presiden dan tergugat dua Menkominfo dinyatakan telah melanggar hukum.

"Terkait tindakan pemerintah, tergugat satu dan tergugat dua dianyatakan perbuatan melanggar hukum," kata Hakim PTUN pada Rabu (3/6).

Putusan hakim mengacu pada tindakan pemerintah yang memblokir akses internet terhadap 29 kota/kabupaten di Provinsi Papua dan 13 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat pada 19-20 Agustus 2019. Pemerintah kemudian melanjutkan pemutusan akses internet pada 21 Agustus hingga 4 September 2019, dan melakukan perpanjangan pemblokiran dari 4-11 September 2019.

Menurut Hakim, pemblokiran akses internet membuat aktivitas masyarakat jadi terganggu. Selain itu, tindakan pemerintah dilakukan saat kondisi negara belum dinyatakan bahaya.

(Baca: Pemblokiran Internet di Papua Dianggap Tanpa Dasar Hukum Jelas)

Eksepsi dari pihak tergugat pun tidak diterima hakim dan dengan itu hakim menghukum baik tergugat satu maupun tergugat dua. Hakim juga memerintahkan agar pemerintah tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...