Ibadah Haji Tahun Ini Batal, Berikut Cara Tarik Setoran Dana BPIH

Image title
3 Juni 2020, 17:47
Ilustrasi, manasik haji. Pemerintah mengumumkan tahapan penarikan setoran BPIH karena ibadah haji 2020 ditiadakan.
ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Ilustrasi, manasik haji. Pemerintah mengumumkan tahapan penarikan setoran BPIH karena ibadah haji 2020 ditiadakan.

Kementerian Agama atau Kemenag telah membatalkan ibadah haji tahun ini imbas pandemi virus corona atau Covid-19. Seluruh jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dapat menggunakannya untuk ibadah haji tahun depan, atau menarik kembali uang tersebut.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan, pembatalan ibadah haji mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah. Meski diambil setorannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji di tahun depan.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin dalam siaran pers, Rabu (3/6).

Prosedur yang harus dilakukan jemaah untuk menarik kembali yang setoran BPIH adalah, dengan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten maupun Kota tempat mendaftar haji.

Jemaah wajib menyertakan beberapa persyaratan, seperti bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran BPIH, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah dan memperlihatkan aslinya. Selain itu, jemaah harus membawa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan memperlihatkan aslinya, serta mencantumkan nomor telepon.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi, dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.

(Baca: Kemenag Batalkan Ibadah Haji 2020, Jemaah Bisa Minta Pengembalian Dana)

"Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kepala Seksi Haji dan Umrah akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu atau SISKOHAT," kata dia.

Kemudian, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis. Surat ini akan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...