Iuran Tapera Potong Gaji Pegawai, Ini Aturan dan Manfaatnya

Pingit Aria
3 Juni 2020, 11:45
Warga melintas di depan rumah bersubsidi yang sedang dibangun, di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020).
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Warga melintas di depan rumah bersubsidi yang sedang dibangun, di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020).

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Iuran Tapera akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, dan pegawai swasta.

Bagaimana mekanisme pembayaran, hingga pencairan iuran Tapera? Simak penjelasan berikut:

Advertisement

Dalam PP Tapera yang ditandatangani pada 20 Mei lalu, peserta dana Tapera terdiri dari pekerja, serta pekerja mandiri. Pengertian pekerja, yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai ketentuan. Sedangkan, pekerja mandiri adalah setiap warga yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja.

Lebih lanjut, golongan pekerja tersebut meliputi calon PNS, TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN atau BUMD, termasuk pekerja dari perusahaan swasta.

(Baca: PP Tapera Terbit, Gaji Pekerja Dipotong 3% Untuk Pembiayaan Rumah)

Iuran Tapera

Pada pasal 15 PP Tapera disebutkan besaran simpanan peserta pekerja adalah sebesar 3% dari gaji atau upah. Namun, tidak semuanya ditanggung oleh pekerja. Sebagian ditanggung oleh pemberi kerja.

"Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen," demikian bunyi aturan tersebut.

Besaran simpanan peserta mandiri, yakni ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.

Nantinya, semua peserta bisa membayar simpanan kepada rekening dana Tapera di bank kustodian, melalui bank penampung. Pembayaran simpanan juga bisa dilakukan melalui mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.

Untuk pemberi kerja, wajib membayar simpanan peserta pekerja yang menjadi tanggung jawabnya sekaligus memungut iuran simpanan yang menjadi kewajiban peserta pekerja.

(Baca: Bidik Dana Tapera, BTN Ingin Beli Perusahaan Manajemen Aset Tahun Ini)

Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran simpanan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan. "Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut," demikian tertulis.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement